PADANG (SUMBAR). GP — Pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kota Padang dengan alokasi anggaran mencapai Rp13,44 miliar menjadi perhatian publik. Penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar untuk mendukung program strategis nasional tersebut perlu disertai keterbukaan informasi, kejelasan proses pengadaan, serta kepastian legalitas lahan yang akan dibeli pemerintah.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dinas Sosial Kota Padang mengalokasikan paket Belanja Modal Tanah Persil Lainnya senilai Rp13.443.094.259 pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut tercatat untuk kebutuhan pengadaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, besarnya alokasi anggaran itu memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: di mana lokasi persis tanah yang akan dibeli, berapa luasnya, bagaimana penentuan harga, dan sejauh mana proses pengadaan tersebut telah dilaksanakan?
Syarat Luas Lahan dan Kesiapan Lokasi
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah, termasuk penyediaan lahan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Dalam konteks ini, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat menjadi salah satu regulasi yang perlu dicermati untuk memastikan kesesuaian tahapan persiapan daerah dengan kebijakan nasional.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Padang telah membidik lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Bungus. Meski demikian, informasi mengenai lokasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi, terutama menyangkut luas lahan, status kepemilikan, kesesuaian tata ruang, serta kesiapan lokasi untuk memenuhi persyaratan pembangunan.
Kepastian tersebut penting agar pengadaan tanah tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi benar-benar mendukung pelaksanaan program pendidikan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Harga Tanah, Appraisal, dan Legalitas Perlu Dibuka
Dalam pengadaan tanah oleh pemerintah, aspek yang perlu mendapat perhatian bukan hanya besarnya nilai anggaran, melainkan juga dasar penetapan harga, status hukum bidang tanah, serta kesesuaian pelaksanaan dengan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Keterlibatan penilai independen atau appraisal, apabila diwajibkan sesuai mekanisme pengadaan yang digunakan, juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik. Informasi mengenai hasil penilaian, dasar penentuan nilai tanah, serta proses transaksi diperlukan untuk memberikan gambaran apakah penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Publik juga berhak mengetahui tahapan realisasi anggaran, termasuk apakah dana tersebut masih dalam tahap perencanaan, proses pengadaan, atau telah memasuki tahap pembayaran dan penyelesaian transaksi.
Hingga informasi ini disusun, sejumlah detail tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Sosial sebagai perangkat daerah yang tercantum dalam paket pengadaan tersebut.
Dinas Sosial Belum Memberikan Tanggapan
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sanjaya, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Redaksi masih berupaya mendapatkan penjelasan mengenai lokasi dan luas tanah, tahapan pengadaan, dasar penetapan harga, status legalitas lahan, serta perkembangan realisasi anggaran sebesar Rp13,44 miliar tersebut.
Klarifikasi dari pemerintah daerah diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan dokumen resmi, sekaligus memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Pengadaan lahan Sekolah Rakyat bukan sekadar urusan belanja modal, melainkan bagian dari upaya menghadirkan fasilitas pendidikan bagi masyarakat. Karena itu, keterbukaan mengenai penggunaan anggaran dan kepastian proses pengadaan menjadi hal penting untuk menjaga akuntabilitas program.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan pengadaan lahan Sekolah Rakyat di Kota Padang dan menyampaikan informasi lanjutan setelah memperoleh konfirmasi serta dokumen pendukung dari pihak terkait.
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar