Penanganan barang sitaan Bea Cukai Teluk Bayur disorot. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan berbagai komoditas ilegal hendak dimusnahkan, sementara Kejati Sumbar menyatakan tidak pernah menerima SPDP.
PADANG (SUMBAR).GP — Rencana pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp9,94 miliar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur pada Kamis (15/10/2026) batal dilaksanakan. Namun, persoalan yang mencuat jauh melampaui tertundanya agenda pemusnahan di Wisma Indarung PT Semen Padang.
Di balik pembatalan tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai penanganan hukum atas barang-barang yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu. Mengapa barang sitaan dalam jumlah besar hendak dimusnahkan, sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bea Cukai?
Pertanyaan itu menjadi pintu masuk untuk menguji transparansi penindakan, kejelasan status hukum barang, serta sejauh mana upaya penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan keberadaan komoditas tersebut telah dilakukan.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut barang ilegal bernilai fantastis, publik tidak cukup hanya memperoleh penjelasan mengenai jumlah barang yang disita dan mekanisme pemusnahannya. Publik juga berhak mengetahui bagaimana barang-barang itu diperoleh, dari mana asalnya, siapa yang menguasai atau mendistribusikannya, dan apakah terdapat unsur tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.
Kejati Sumbar Soroti SPDP yang Tak Pernah Diterima
Sorotan paling tajam datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Didie Tri Hariyadi. Ia mempertanyakan tidak adanya SPDP yang disampaikan penyidik Bea Cukai kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait barang-barang yang menjadi objek penindakan tersebut.
“Barang buktinya berupa rokok dan minuman, namun anehnya SPDP tidak pernah dikirim ke kami selaku JPU,” ujar Didie Tri Hariyadi.
Pernyataan itu memunculkan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka: bagaimana proses penanganan barang tersebut sejak penindakan awal, apa dasar hukum penetapan statusnya, dan apakah penyidik pernah melakukan penyelidikan atau penyidikan pidana terhadap pihak yang berkaitan dengan barang-barang itu?
Komoditas yang direncanakan untuk dimusnahkan bukan barang dalam jumlah kecil. Berdasarkan informasi dalam perkara ini, barang-barang tersebut meliputi jutaan batang rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kosmetik tanpa izin edar, telepon seluler, hingga alat bantu seksual.
Skala dan keragaman barang itu semestinya mendorong penjelasan yang terang mengenai asal-usul, jalur distribusi, serta hasil penelusuran yang telah dilakukan aparat.
Didie bahkan melontarkan sindiran yang menohok ketika mempertanyakan keberadaan pemilik barang-barang tersebut.
“Barang-barang tersebut kan pasti ada pemiliknya, atau pemiliknya ghaib?” sentilnya.
Pernyataan tersebut mempertegas tuntutan agar persoalan ini tidak berhenti pada urusan administrasi barang sitaan. Kendati demikian, keberadaan barang ilegal dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelakunya. Identitas pemilik, pengirim, pengimpor, pengangkut, maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditelusuri melalui bukti dan proses hukum yang sah.
Dalih BMN dan Pertanyaan tentang Penanganan Pidana
Di sisi lain, Kepala Seksi Penindakan KPPBC Teluk Bayur, Syukran, memberikan penjelasan bahwa barang yang direncanakan untuk dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif kepabeanan yang telah ditetapkan sebagai BMN, sehingga menurutnya tidak termasuk barang hasil tindak pidana yang harus disampaikan kepada JPU atau pengadilan.
“Barang Milik Negara yang akan dimusnahkan bukan barang dari hasil tindak pidana, ini merupakan penyitaan. Karena itu barang hasil sitaan tersebut tidak disampaikan ke JPU atau pengadilan,” kata Syukran.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji melalui dokumen penindakan, keputusan penetapan status barang, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses pemusnahan.
Penetapan suatu barang sebagai BMN memang merupakan persoalan administratif yang harus dibedakan dari penetapan barang sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Namun, status administratif itu juga tidak dengan sendirinya menjawab apakah terdapat dugaan tindak pidana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dengan kata lain, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah Bea Cukai memiliki kewenangan mengelola dan memusnahkan barang hasil penindakan administratif. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah seluruh indikasi pelanggaran telah diperiksa secara memadai sebelum perkara dinyatakan selesai melalui jalur administratif.
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan dasar hukumnya perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, perlu dijelaskan bagaimana tindak lanjut penyidikannya dilakukan.
Di sinilah letak pentingnya keterbukaan dokumen dan pengawasan antarlembaga, bukan sekadar adu pernyataan antara aparat penegak hukum.
Rokok Tanpa Pita Cukai Bukan Persoalan Administratif Semata
Dalam perkara cukai, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan barang kena cukai.
Pasal 54, misalnya, mengatur sanksi terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya. Pasal 56 juga mengatur perbuatan terkait penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, penjualan, atau pemberian barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.
Karena itu, penanganan jutaan batang rokok tanpa pita cukai perlu dilihat berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan. Tidak cukup hanya menyebut barang telah disita atau ditetapkan sebagai BMN tanpa menjelaskan apakah dugaan pelanggaran pidana telah diperiksa dan bagaimana kesimpulannya.
Tentu saja, tidak setiap penindakan administratif otomatis harus berujung pada perkara pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila penyidik menyatakan tidak menemukan tersangka, pertanyaan berikutnya tetap relevan: langkah apa yang telah ditempuh untuk mencari pihak yang bertanggung jawab?
Ketiadaan tersangka pada saat barang ditemukan tidak serta-merta menjelaskan apakah penelusuran telah dilakukan secara menyeluruh. Catatan penindakan, dokumen pengangkutan, informasi pemasok, data pergudangan, dan keterangan pihak yang berkaitan dapat menjadi bahan pemeriksaan apabila relevan dan tersedia secara sah.
Jangan Sampai Pemusnahan Menutup Jejak yang Masih Perlu Diperiksa
Pemusnahan barang ilegal dapat menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan yang sah. Namun, untuk barang yang berpotensi berkaitan dengan perkara pidana, pelaksanaannya perlu memastikan bahwa kewajiban hukum, dokumentasi, serta kepentingan pembuktian telah dipenuhi.
Risiko yang patut diantisipasi ialah hilangnya kesempatan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila barang dimusnahkan sebelum seluruh data yang relevan didokumentasikan dengan memadai.
Dalam kasus telepon seluler, misalnya, identitas perangkat, nomor IMEI, dokumen pemasukan, serta data lain yang diperoleh secara sah dapat membantu penelusuran apabila memang relevan dengan dugaan pelanggaran. Untuk barang yang diduga berasal dari jalur distribusi ilegal, dokumen pengiriman, catatan gudang, dan informasi pemasok juga dapat menjadi bahan pemeriksaan.
Karena itu, sebelum pemusnahan dilaksanakan, aparat perlu memastikan bahwa seluruh barang telah diinventarisasi, bukti yang relevan telah diamankan, dan status hukumnya telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bukan berarti pemusnahan harus selalu menunggu putusan pengadilan dalam setiap keadaan. Prosedur yang tepat bergantung pada status barang, dasar penindakan, dan aturan yang mengaturnya. Yang harus dijamin ialah tidak ada proses hukum yang diabaikan dan tidak ada bukti penting yang hilang tanpa pertanggungjawaban.
Dokumen Kunci Perlu Dibuka, Proses Penindakan Harus Dijelaskan
Polemik ini semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan kronologi penanganan perkara secara menyeluruh.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab KPPBC Teluk Bayur.
Pertama, kapan dan di mana masing-masing kelompok barang ditemukan, serta bagaimana kronologi penindakannya?
Kedua, apa dasar hukum penetapan barang-barang tersebut sebagai BMN dan keputusan apa yang menjadi landasan rencana pemusnahannya?
Ketiga, apakah pernah dilakukan penyelidikan atau penyidikan pidana, dan apa hasil pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab?
Keempat, mengapa SPDP tidak diterima Kejati Sumbar, sebagaimana disampaikan Kajati Didie Tri Hariyadi? Apakah memang tidak ada penyidikan pidana yang dimulai, atau terdapat penjelasan prosedural lain yang perlu disampaikan?
Kelima, bagaimana mekanisme pengamanan bukti, pencatatan inventaris, dan dokumentasi barang sebelum pemusnahan dilaksanakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan persoalan administratif dari dugaan kelalaian atau penyimpangan prosedur. Tanpa dokumen pendukung, tuduhan mengenai kesengajaan menghentikan perkara atau melindungi pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, pemeriksaan internal maupun langkah hukum oleh lembaga berwenang dapat dipertimbangkan berdasarkan bukti yang tersedia.
Transparansi Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Pembatalan pemusnahan barang senilai Rp9,94 miliar ini membuka ruang bagi evaluasi yang lebih luas mengenai akuntabilitas penindakan barang ilegal di Sumatera Barat.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan fisik, tetapi juga mencakup pemeriksaan yang memadai terhadap dugaan pelanggaran, sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Pada saat yang sama, setiap proses pemusnahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, dan tidak menghilangkan bukti yang masih dibutuhkan untuk kepentingan hukum.
Kejati Sumbar telah menyampaikan persoalan mengenai SPDP. Bea Cukai Teluk Bayur juga telah memberikan penjelasan mengenai status administratif barang. Kini, yang diperlukan adalah keterbukaan dokumen, penjelasan kronologi, serta pemeriksaan objektif untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Sebab, dalam penanganan barang ilegal bernilai miliaran rupiah, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada pertanyaan berapa banyak barang yang disita dan kapan barang itu dimusnahkan. Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai proses penindakan, dasar hukum yang digunakan, dan tindak lanjut terhadap setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.
Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut mengenai kronologi penindakan, dasar penetapan BMN, dan alasan tidak disampaikannya SPDP sebagaimana disoroti Kejati Sumbar masih perlu diperjelas melalui dokumen serta konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
#GP | TIM | Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar