PADANG (SUMBAR). GP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengintensifkan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum melalui patroli dini hari di sejumlah titik rawan di Kota Padang, Sabtu (24/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 perempuan dan seorang laki-laki untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Patroli yang menyasar kawasan penginapan, hotel melati, indekos, hingga lokasi tempat berkumpulnya muda-mudi itu merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada jam-jam rawan menjelang pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, didampingi Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat, Suwondo.
Malizar menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan menyisir sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Padang Barat hingga Padang Selatan. Petugas juga bergerak di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman sampai kawasan Batang Arau untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dini hari ini kami melakukan pengawasan di beberapa lokasi, mulai dari penginapan dan indekos hingga membubarkan muda-mudi yang masih berkeliaran sampai larut malam,” ujar Malizar kepada wartawan.
Penginapan dan Indekos Diperiksa
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hotel melati dan indekos. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Satpol PP, petugas tidak menemukan pelanggaran di lokasi-lokasi yang diperiksa.
Temuan tersebut menjadi catatan positif dalam pelaksanaan pengawasan. Meski demikian, patroli tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Pengawasan kemudian berlanjut ke sejumlah titik aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari. Di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, petugas mendapati sejumlah perempuan masih berkumpul hingga dini hari.
Petugas selanjutnya membawa mereka ke kendaraan taktis Dalmas untuk dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Pada lokasi berbeda, petugas juga mendapati seorang laki-laki yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Penegakan Perda Jadi Dasar Tindakan
Malizar menegaskan, tindakan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka terdiri atas 10 perempuan dan satu laki-laki.
Selanjutnya, PPNS akan melakukan pendataan dan pemeriksaan guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Malizar, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS. Setelah itu, keluarga dari orang-orang yang diamankan akan dipanggil. Mereka yang bersangkutan juga diwajibkan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan yang dinilai melanggar ketertiban umum.
“Kami akan menunggu hasil penyidikan dari PPNS. Selanjutnya, pihak keluarga mereka akan dipanggil dan yang bersangkutan diwajibkan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Pengawasan dan Pembinaan Perlu Berjalan Beriringan
Patroli dini hari tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban di ruang publik. Namun, penanganan terhadap setiap orang yang diamankan tetap perlu mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta, prosedur yang berlaku, serta penghormatan terhadap hak-hak individu.
Pendekatan penegakan aturan yang disertai pembinaan diharapkan tidak hanya memberikan efek pencegahan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban bersama.
Satpol PP Kota Padang diharapkan terus menjalankan pengawasan secara konsisten dan proporsional, sehingga ruang publik tetap tertib tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam setiap proses penindakan.
#GP | Rel






Tidak ada komentar:
Posting Komentar