KPK Telusuri Duit Rp800 Juta Hercules, Dugaan Suap Pengurusan Lahan Bogor Disorot - Go Parlement | Portal Berita

KPK Telusuri Duit Rp800 Juta Hercules, Dugaan Suap Pengurusan Lahan Bogor Disorot

Jumat, Oktober 16, 2026


Jakarta(DK). GP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya. Penyitaan pada Kamis (15/10/2026) ini menambah sorotan terhadap perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik kemudian menyita uang itu sebagai barang bukti untuk mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang Rp800 juta tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Dana itu disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. KPK kini mendalami tujuan pemberian uang tersebut serta kemungkinan hubungannya dengan proses pengurusan dokumen pertanahan.


Perkara ini menjadi perhatian karena penyidik turut mengusut dugaan permintaan bantuan untuk membuka blokir lahan dan mengurus HGB milik perusahaan tersebut. Dalam proses pengurusan itu, KPK menduga terjadi tindak pidana suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN. Hubungan antara uang yang diterima Hercules dan dugaan praktik suap tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.


Penyerahan uang melalui kuasa hukum menjadi salah satu langkah yang diapresiasi KPK sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Namun, penyerahan barang bukti tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penindakan itu, KPK mengamankan uang dalam jumlah besar serta mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan swasta.


KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB serta layanan pertanahan. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.


Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Penyidik mendalami dugaan peran masing-masing pihak dalam rangkaian transaksi dan pengurusan pertanahan tersebut. Status dan keterlibatan setiap orang harus tetap merujuk pada keterangan resmi penyidik serta perkembangan proses hukum.


Penyitaan Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules membuka perhatian baru terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara pertanahan ini. KPK perlu menelusuri apakah uang tersebut memiliki hubungan langsung dengan dugaan suap untuk membuka blokir lahan dan mengurus HGB, sekaligus mengungkap tujuan pemberian serta pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.


Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh. Penelusuran aliran uang, pemeriksaan saksi, dan pencocokan dokumen pertanahan menjadi penting agar dugaan praktik suap tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Hingga proses hukum memberikan kepastian, dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait harus tetap dibedakan dari kesalahan yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS