Singapura Siap Tindak Perusahaan Pemicu Kabut Asap Indonesia, Karhutla Jadi Sorotan - Go Parlement | Portal Berita

Singapura Siap Tindak Perusahaan Pemicu Kabut Asap Indonesia, Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, Oktober 16, 2026


Jakarta(DK). GP- Singapura mulai bergerak mencari perusahaan yang diduga berada di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menegaskan, pemerintahnya membuka peluang mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran udara di negaranya.


Langkah tersebut menjadi peringatan serius bagi perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan gambut. Singapura tidak hanya menyoroti dampak asap yang menyelimuti wilayahnya, tetapi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lintas batas tersebut.


Lawrence Wong menyampaikan sikap itu pada Kamis, 15 Oktober 2026, melalui unggahan di media sosial. Ia menegaskan bahwa Singapura akan mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan melakukan langkah bersama dengan negara lain apabila diperlukan.


Undang-undang tersebut memberikan dasar bagi Singapura untuk menindak perusahaan yang terbukti menyebabkan atau turut berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap, termasuk ketika kegiatan yang memicu kebakaran berlangsung di luar wilayah Singapura. Dengan dasar hukum itu, lokasi kebakaran di Indonesia tidak serta-merta menutup peluang penegakan hukum oleh pemerintah Singapura.


Wong menjelaskan, kabut asap yang melanda negaranya berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Kondisi tersebut diperburuk oleh periode kemarau berkepanjangan yang membuat kebakaran lebih sulit dikendalikan. Pemerintah Singapura kini mengumpulkan dan menelaah informasi untuk mengidentifikasi perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.


Dampak kabut asap terhadap kualitas udara Singapura semakin mengkhawatirkan. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, konsentrasi partikel halus PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura mencapai angka 288 pada pukul 15.00 waktu setempat. Angka tersebut menjadi tingkat tertinggi yang tercatat di negara itu sejak 2015. Sehari kemudian, indeks standar polutan atau PSI 24 jam di wilayah barat mencapai 212, masuk kategori tidak sehat.


Memburuknya kualitas udara mendorong pemerintah Singapura mengambil langkah perlindungan bagi masyarakat. Masker N95 mulai dibagikan kepada warga yang rentan terhadap dampak polusi, sementara sejumlah pusat komunitas menyediakan ruangan berpendingin udara sebagai tempat berlindung dari kabut asap. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat.


Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan pemerintah masih membuka berbagai opsi penindakan sambil mengumpulkan serta meninjau data. Informasi mengenai titik panas kebakaran, sumber asap, arah angin, dan dampaknya terhadap kualitas udara menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah Singapura belum menyatakan perusahaan tertentu bersalah dalam perkara ini.


Di sisi lain, Singapura menyatakan tetap menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Wong juga menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia serta negara-negara anggota ASEAN dalam menangani akar persoalan kabut asap. Pemerintah Singapura menyadari bahwa cuaca dan arah angin tidak dapat dikendalikan, tetapi upaya perlindungan warga dan penanganan sumber pencemaran tetap harus dilakukan.


Kini, perhatian tertuju pada hasil penelusuran perusahaan yang diduga terkait karhutla. Apabila bukti yang dikumpulkan memenuhi ketentuan hukum, Singapura berpeluang menempuh jalur penegakan hukum berdasarkan undang-undang pencemaran kabut asap lintas batas. Namun, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil penyelidikan, kecukupan bukti, dan proses hukum yang berlaku.


Persoalan ini kembali menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dapat membawa konsekuensi melampaui batas negara. Selain mengancam ekosistem dan kesehatan warga, karhutla juga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. Publik kini menunggu apakah langkah Singapura akan berujung pada penindakan nyata sekaligus mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan hutan dan lahan di kawasan ASEAN.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS