Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri agenda konsolidasi organisasi.
Menurut keterangan BEM UI, korban tiba-tiba diserang ketika melintas di Jalan Tebet Barat Dalam IX. Motor korban disebut ditendang hingga Hafidz terjatuh, kemudian pelaku melakukan pemukulan.
Akibat kejadian itu, Hafidz mengalami sejumlah luka. BEM UI menyebut korban mengalami cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki. Hafidz sempat mendapatkan perawatan medis dan kini masih menjalani proses pemulihan.
BEM UI kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya. Pada Selasa (6/10/2026), organisasi mahasiswa itu melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana, dan pengancaman terhadap Hafidz.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan tersebut dilengkapi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan forensik dari RS Tebet dan Rumah Sakit Universitas Indonesia. Menurut BEM UI, penyerangan itu memiliki sejumlah hal yang perlu didalami aparat.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan adanya persiapan tertentu sebelum serangan. Konsultan hukum BEM UI Adi Luhung menyebut fitur Find My pada ponsel korban telah dimatikan sekitar pukul 23.39 WIB, sedangkan penyerangan diperkirakan terjadi sekitar pukul 23.50 WIB.
Keanehan lain muncul dari barang yang disebut tertinggal di lokasi. BEM UI menyatakan terdapat barang yang diduga milik pelaku, antara lain sarung tangan lateks, lakban hitam, kain putih, sandal jepit, dan korek api. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari hal yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain pelaku utama, BEM UI menyebut terdapat dua orang lainnya yang berada di sekitar lokasi. Menurut keterangan organisasi tersebut, kedua orang itu kemudian ikut meninggalkan lokasi bersama pelaku setelah barang milik Hafidz diambil.
Pihak BEM UI juga menyebut penyerang sempat mengeluarkan ancaman pembunuhan ketika terjadi perkelahian. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan kepolisian.
Kasus ini pada awalnya sempat diduga sebagai aksi pembegalan biasa. Namun, BEM UI mempertanyakan motif tersebut karena pelaku disebut lebih dulu melakukan kekerasan terhadap korban sebelum mengambil barang-barangnya. Ponsel dan tas korban kemudian diketahui dibawa oleh pelaku.
Polda Metro Jaya telah menyatakan akan mendalami kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi tetap melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti meskipun saat awal kejadian korban belum membuat laporan resmi.
Kini laporan resmi telah dibuat BEM UI bersama korban. Polisi diharapkan dapat mengungkap identitas para pelaku, memastikan motif penyerangan, serta memeriksa apakah benar terdapat unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Kasus penyerangan Hafidz menjadi perhatian karena korban merupakan aktivis mahasiswa yang bergerak di bidang sosial politik. Meski demikian, kaitan antara posisi Hafidz di BEM UI dengan serangan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga Selasa (6/10/2026), belum ada tersangka yang diumumkan kepolisian terkait kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk keberadaan dua orang lain yang disebut berada di lokasi dan identitas pelaku yang diduga menggunakan balaclava.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar