Sijunjung (SUMBAR).GP- Jajaran Polsek Sijunjung, Polres Sijunjung berhasil melakukan penangkapan, IFR (30) di sebuah rumah, Perumahan Salosah Indah F5, Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, sekira pukul 21.30 WIB, Jumat (16/10/2026) diduga pelaku Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Kronologis kejadian, pada Jumat, tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 21.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Sijunjung menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah Rumah di Perumnas Salosah Indah F5 Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sijunjung, langsung memerintahkan personel gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Sekira pukul 21.30 WIB, tim kapolsek Sijunjung beserta anggota melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam Perumnas Salosah Indah F5 Jorong Batang Salosah Nagari Muaro tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lokasi yang disaksikan oleh kepala Jorong Hilie Guguak Dadok dan Kepala Jorong Batang Salosah, ditemukan barang bukti (BB) dikamar diduga pelaku atau tersangka berupa; 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu, 1 (satu) bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah Korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil merk No.Mini2-200 dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 60 Pro Warna Dolar Tides
Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses penyelidikan selanjutnya ke Satres Narkoba Polres Sijunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar