Jakarta(DKI). GP– Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah polemik fasilitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengatakan pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Menteri Agus. Keputusan itu berkaitan dengan peristiwa yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong.
Menurut Kemenimipas, pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Pemerintah selanjutnya memastikan proses administrasi terkait pengunduran diri tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Meski pimpinan Ditjen Pemasyarakatan mengalami perubahan, Kemenimipas memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Seluruh tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan dengan mekanisme yang berlaku.
Polemik Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah fasilitas hunian dengan perlengkapan yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR. Persoalan itu juga mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Lapas Cibinong untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di kawasan pemasyarakatan.
Sebelum Mashudi mengundurkan diri, Kemenimipas melalui Inspektorat Jenderal juga telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong beserta empat pegawai lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan dan proses pemeriksaan internal.
Mashudi sebelumnya juga telah memberikan penjelasan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI. Ia menyatakan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan dan dibongkar. Perintah tersebut tidak hanya ditujukan untuk Lapas Cibinong, tetapi kepada jajaran pemasyarakatan secara lebih luas.
Dalam perkembangan berikutnya, bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong memang mendapat tindak lanjut berupa pembongkaran. Barang-barang yang berada di dalam bangunan tersebut juga diamankan oleh Kemenimipas untuk diperiksa lebih lanjut.
Mashudi merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025 dan memimpin jajaran pemasyarakatan sebelum akhirnya mengajukan pengunduran diri pada 1 Oktober 2026.
Kemenimipas menegaskan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak menghentikan pelayanan maupun pekerjaan jajaran pemasyarakatan. Seluruh petugas tetap menjalankan kewenangan masing-masing sambil proses administrasi pengunduran diri tersebut diselesaikan.
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan fasilitas dan tata kelola di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak-pihak terkait menjadi bagian dari proses untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar