Surat Wali Nagari Picu Pertanyaan soal Kewenangan dan Tanggung Jawab Mamak atas Perilaku Kemenakan
TANAH DATAR (SUMBAR). GP — Penegakan norma adat di Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, menjadi sorotan setelah muncul keputusan yang menyatakan Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng gugur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batipuah Ateh.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran norma kesusilaan oleh seorang warga, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar dalam tatanan adat Minangkabau: sejauh mana tanggung jawab seorang mamak terhadap perilaku kemenakannya, serta bagaimana konsekuensi adat dapat berdampak terhadap kedudukan seseorang dalam kelembagaan adat.
Wali Nagari Batipuah Ateh, Ade Putra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (19/10/2026), menegaskan bahwa pemerintah nagari tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus KAN karena lembaga adat tersebut berdiri sendiri.
“Kalau pemberhentian, tidak ada wewenang kita, karena KAN itu berdiri sendiri,” ujar Ade.
Namun, Ade menjelaskan bahwa persoalan yang melibatkan kemenakan dari yang bersangkutan dinilai memiliki konsekuensi secara adat terhadap mamak dan kaum.
Menurutnya, dalam ketentuan adat yang dipahami di lingkungan setempat, persoalan yang dilakukan seorang kemenakan dapat berimbas kepada mamak maupun kaum yang menaunginya.
“Kalau secara beradat, Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng itu gugur sebagai pengurus KAN, bukan hanya sekretaris saja, termasuk dengan penghulu-penghulunya,” kata Ade.
Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan merupakan pemberhentian oleh pemerintah nagari, melainkan konsekuensi yang disebutnya berkaitan dengan aturan adat dan AD/ART.
Dugaan Pelanggaran Kesusilaan Berujung Konsekuensi Adat
Dalam surat Wali Nagari Batipuah Ateh tertanggal 12 Oktober 2026, disebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Nagari Batipuah Ateh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyakit Masyarakat dan Perbuatan Maksiat.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa dua warga dilaporkan kedapatan masyarakat sedang berduaan di rumah salah seorang warga pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Menindaklanjuti kejadian itu, sidang pelanggaran dilaksanakan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang tersebut disebut dihadiri unsur pemerintahan nagari, kepolisian, lembaga adat, tokoh masyarakat, keluarga, serta kedua warga yang bersangkutan.
Surat itu juga menyebutkan adanya penjatuhan sanksi berdasarkan Peraturan Nagari Nomor 9 Tahun 2018, dengan tenggat pelunasan hingga 10 November 2026.
Meski demikian, rincian lengkap mengenai bentuk dan besaran sanksi belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang tersedia. Karena itu, penjelasan resmi dari pemerintah nagari dan pihak terkait masih diperlukan untuk memperjelas substansi keputusan tersebut.
Jabatan Sekretaris KAN Ikut Terseret
Persoalan kemudian berkembang ketika surat wali nagari turut memuat konsekuensi terhadap Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng yang disebut menjabat sebagai Sekretaris KAN Batipuah Ateh.
Dokumen tersebut merujuk Anggaran Rumah Tangga KAN Batipuah Ateh, khususnya Pasal 32 ayat (1) huruf a, mengenai ketentuan urusan adat yang belum dapat dilayani sebelum sanksi dilaksanakan, dengan pengecualian sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
Surat itu kemudian menyatakan yang bersangkutan dianggap melanggar AD/ART KAN. Dengan merujuk Pasal 11 ayat (5), wali nagari menyebut Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng gugur sebagai Sekretaris KAN Batipuah Ateh.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan kewenangan penetapan konsekuensi jabatan tersebut.
Di satu sisi, wali nagari menegaskan tidak memiliki kewenangan memberhentikan pengurus KAN. Di sisi lain, surat yang dikeluarkan pemerintah nagari memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan gugur dari jabatan sekretaris.
Apakah surat tersebut hanya menerangkan konsekuensi adat berdasarkan ketentuan yang berlaku, atau merupakan keputusan yang menetapkan perubahan status kepengurusan? Siapa pihak yang berwenang memastikan dan menetapkan konsekuensi tersebut sesuai AD/ART KAN?
Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak terjadi kerancuan antara kewenangan pemerintah nagari, mekanisme internal lembaga adat, dan konsekuensi yang timbul berdasarkan aturan adat.
Kejelasan mengenai proses pengambilan keputusan, dasar aturan, serta kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi keputusan tersebut.
Mamak Bertanggung Jawab atas Perilaku Kemenakan?
Ade Putra menjelaskan bahwa tanggung jawab mamak dalam kaum, menurut pemahamannya terhadap adat setempat, tidak hanya berkaitan dengan urusan adat, tetapi juga perilaku kemenakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menilai mamak memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan membimbing kemenakannya agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun membawa konsekuensi bagi kaum.
“Mamak itu harus menjaga tingkah laku kemenakannya, tidak saja soal adat, persoalan kriminal pun harus dijaga, seperti narkoba, susila, dan maling,” ujarnya.
Ade menambahkan, apabila persoalan tersebut terjadi, dampaknya dapat dirasakan oleh kaum, berbeda dengan kondisi yang disebutnya sebagai “tepering”.
Namun, istilah dan penerapan konsekuensi adat tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemangku adat yang berwenang, termasuk mengenai batas tanggung jawab mamak dan bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak lain atas perbuatan seorang kemenakan.
Di sinilah persoalan tersebut menjadi penting untuk dibahas secara terbuka. Tanggung jawab mamak dalam membina kemenakan merupakan bagian dari nilai sosial dan adat Minangkabau. Akan tetapi, penerapan sanksi terhadap seseorang yang tidak melakukan langsung perbuatan yang dipersoalkan perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan adat yang spesifik, mekanisme yang berlaku, serta keputusan lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami apakah konsekuensi yang dikenakan merupakan sanksi adat yang secara tegas diatur, konsekuensi terhadap pelayanan adat, atau keputusan organisasi yang berdampak pada jabatan dalam KAN.
Transparansi Menjadi Kunci
Penegakan norma adat merupakan bagian penting dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat nagari. Namun, ketegasan dalam menjalankan aturan perlu disertai transparansi, kejelasan kewenangan, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah nagari dan KAN Batipuah Ateh perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penjatuhan sanksi, mekanisme sidang, penerapan ketentuan AD/ART, serta pihak yang berwenang menetapkan konsekuensi terhadap jabatan Sekretaris KAN.
Klarifikasi juga diperlukan dari Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng, kedua warga yang disebut dalam surat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Langkah itu penting agar penegakan norma adat tidak menimbulkan polemik baru dan tidak menyisakan ketidakjelasan mengenai kedudukan maupun hak pihak-pihak yang terdampak.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Sekretaris KAN yang bersangkutan dan pihak KAN Batipuah Ateh mengenai mekanisme serta dasar keputusan tersebut masih perlu diperoleh.
Pertanyaan yang kini mengemuka: ketika seorang kemenakan melakukan kesalahan, sejauh mana mamak dan kaum dapat dimintai pertanggungjawaban secara adat? Dan apabila konsekuensi itu berdampak pada jabatan dalam kelembagaan adat, siapa yang berwenang menetapkannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu disampaikan secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan aturan adat yang jelas, bukan sekadar penafsiran yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat Wali Nagari Batipuah Ateh tertanggal 12 Oktober 2026 dan keterangan awal Wali Nagari Ade Putra. Sejumlah informasi mengenai sanksi, penerapan AD/ART, dan konsekuensi terhadap jabatan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
#GP | Ce | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar