PADANG PANJANG (SUMBAR). GP — Di balik kokohnya tembok dan jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang, mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut membebani warga binaan dan keluarganya.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyampaikan keluhannya kepada redaksi www.goparlement.com beberapa waktu lalau.
Mereka mengaku adanya sejumlah pungutan yang disebut berkaitan dengan fasilitas maupun aktivitas warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam Rutan.
Salah seorang narasumber WBP berinisial ZHR yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, sejumlah layanan yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan pemasyarakatan diduga tidak sepenuhnya diberikan secara gratis.
> “Di sini semuanya uang, Bang. Tidak ada yang gratis. Kamar dibayar, pindah dari sel ke kamar hunian bayar, ingin menjadi tamping juga bayar,” kata WBP tersebut.
Jika informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalannya bukan lagi sekadar keluhan pelayanan.
Maka dugaan pungutan terhadap warga binaan untuk memperoleh fasilitas atau perlakuan tertentu perlu diperiksa secara serius karena menyangkut integritas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan serta potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kamar Hunian Dipersoalkan
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh atau berpindah ke kamar hunian tertentu.
Padahal, akses terhadap fasilitas dasar pemasyarakatan semestinya diberikan berdasarkan ketentuan, prosedur, serta pertimbangan pembinaan dan keamanan, bukan berdasarkan kemampuan membayar, katanya.
Jika benar terdapat transaksi untuk mendapatkan fasilitas hunian, maka pertanyaan publik sekarang menjadi sederhana.
Siapa yang meminta pembayaran?
Perapa tarifnya, kepada siapa uang diserahkan, dan untuk kepentingan apa?
Pertanyaan serupa juga muncul terkait dugaan pembayaran untuk menjadi tamping atau tahanan pendamping.
Posisi tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan tugas tertentu di lingkungan Rutan.
Karena itu, apabila benar terdapat pungutan untuk memperoleh posisi tersebut, mekanisme penetapannya patut dibuka dan diperiksa.
Pengawasan Internal Dipertanyakan
Munculnya informasi tersebut sekaligus menempatkan fungsi pengawasan internal Rutan Kelas IIB Padang Panjang dalam sorotan.
Nama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Narvedha Andriyana, S.Tr.Pas, ikut disebut dalam konteks pengawasan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan pungutan tersebut.
Pertanyaan publik justru diarahkan pada aspek pengawasan.
Sejauh mana sistem pengawasan internal mampu mendeteksi dan mencegah apabila benar terdapat praktik pungutan terhadap warga binaan?
Sebab, jika pungutan berlangsung secara sistematis dan berulang, diperlukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui apakah praktik tersebut merupakan tindakan individu atau terdapat pola yang lebih terstruktur.
Konfirmasi Belum Mendapat Respons
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Marata News berupaya meminta klarifikasi kepada KPR Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Narvedha Andriyana, melalui nomor kontak yang diperoleh redaksi.
Konfirmasi juga telah disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Sikap tertutup jajaran KPR Rutan Kelas IIB Padang Panjang ini menjadi sorotan tajam, terutama di tengah momentum
Ombudsman Republik Indonesia yang baru saja membongkar skandal jual beli fasilitas mewah bak "klaster perumahan mewah" yang dinikmati narapidana korupsi di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat
Kasus ini mencuat bukan dari operasi internal, melainkan berawal dari laporan narapidana baru yang mengaku ditawari fasilitas kamar khusus oleh petugas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak lapas hingga ditemukan adanya dugaan praktik pungli yang melibatkan tiga pegawai.
Saat kini ini publik menagih komitmen tegas Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang, untuk membuktikan integritas penegakan hukum dan menertibkan jajaran di tingkat internalnya.
Jika tidak adanya respons pihak Rutan hal ini tentu akan menimbulkan pertanyaan dan dapat secara otomatis dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang disampaikan sumber.
Namun, redaksi menilai penjelasan resmi dari pihak Rutan penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik mengenai mekanisme layanan, tarif resmi apabila ada, serta pengawasan terhadap aktivitas warga binaan.
Dugaan Pungli Harus Dibuktikan
Redaksi menempatkan informasi mengenai dugaan pungutan ini sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penelusuran terhadap bukti transaksi, keterangan warga binaan maupun keluarga, mekanisme penempatan kamar, prosedur penunjukan tamping, serta standar pelayanan yang berlaku di Rutan Kelas IIB Padang Panjang.
Jika kemudian ditemukan bukti adanya pungutan di luar ketentuan, aparat pengawasan maupun penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak Rutan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan mekanisme pelayanan yang sebenarnya kepada publik.
Redaksi www.goparlement.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Rutan, KPR, petugas terkait, warga binaan, keluarga WBP, maupun pihak lain yang memiliki informasi dan bukti untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi ini.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar