Bupati Annisa Temukan Bibit Sawit di Kawasan Bekas Karhutla Dharmasraya, Siapa yang Bertanggung Jawab? - Go Parlement | Portal Berita

Bupati Annisa Temukan Bibit Sawit di Kawasan Bekas Karhutla Dharmasraya, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, Oktober 22, 2026


DHARMASRAYA (SUMBAR).GP — Pemulihan kawasan hutan pascakebakaran kembali menjadi sorotan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menemukan bibit kelapa sawit yang ditanam di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Lantak, Desa Tabek, Kecamatan Timpeh.


Temuan tersebut terungkap saat Annisa turun langsung meninjau lokasi bersama Kapolres dan jajaran terkait pada 16 Oktober 2026. Keberadaan bibit sawit di kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran memunculkan pertanyaan serius mengenai pemanfaatan lahan dan upaya pemulihan fungsi hutan.


Merespons temuan itu, Annisa meminta agar bibit sawit tersebut dicabut dan diganti dengan tanaman hutan yang sesuai dengan fungsi kawasan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama kepolisian juga memasang papan larangan dan garis polisi untuk mencegah aktivitas penanaman maupun pengolahan lahan yang tidak sesuai ketentuan.


Kepolisian selanjutnya akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penanaman bibit sawit tersebut.


Pemulihan Hutan Tak Cukup dengan Memadamkan Api


Langkah Bupati Dharmasraya itu menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pengawasan terhadap kawasan bekas kebakaran juga diperlukan untuk memastikan lahan tidak kembali dimanfaatkan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.


Baca Berita Ini: 

Bupati Annisa Pasang Sikap Tegas: Hutan Bukan untuk Dibakar, Apalagi Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit


Sebab, kawasan yang telah terbakar berpotensi menghadapi persoalan lanjutan apabila tidak diawasi secara ketat. Upaya pemulihan semestinya diarahkan pada pengembalian fungsi ekologis kawasan, bukan sekadar mengganti vegetasi yang terbakar dengan tanaman bernilai ekonomi.


Namun, persoalan di Bukit Lantak tidak cukup diselesaikan dengan pencabutan bibit sawit dan pemasangan papan larangan. Penelusuran mengenai asal-usul bibit, pihak yang melakukan penanaman, status hukum kawasan, serta dasar penguasaan lahan menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan berjalan secara menyeluruh.


Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ada pelanggaran, status dan pemanfaatan kawasan juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Penegakan Hukum dan Pengawasan Menjadi Ujian


Latar belakang pendidikan Annisa di bidang hukum turut menjadi bagian dari profil kepemimpinannya. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan melanjutkan pendidikan magister hukum di Columbia Law School, Columbia University, Amerika Serikat.


Meski demikian, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini bukan semata-mata pada ketegasan pernyataan atau tindakan di lapangan. Publik juga perlu melihat tindak lanjut konkret, mulai dari kejelasan status kawasan, hasil penelusuran kepolisian, hingga langkah pemulihan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah peninjauan selesai. Konsistensi penindakan terhadap dugaan pelanggaran kehutanan menjadi penting agar upaya perlindungan lingkungan tidak sekadar menjadi respons sesaat setelah karhutla terjadi.


Kasus di Bukit Lantak sekaligus mengingatkan bahwa pencegahan pembakaran lahan, pengawasan pascakebakaran, dan pemulihan vegetasi harus berjalan beriringan. Tanpa pengawasan berkelanjutan, kawasan yang telah rusak berisiko kembali menghadapi tekanan akibat aktivitas manusia.


Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dan kepolisian: siapa yang menanam bibit sawit tersebut, bagaimana status kawasan itu, dan apakah ditemukan pelanggaran hukum?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi penentu apakah penanganan di Bukit Lantak benar-benar berujung pada perlindungan hutan atau hanya berhenti pada tindakan awal di lapangan.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS