Advanced Diploma Gibran Muncul di Sidang MK, Ina Liem Bawa Bukti Fisik - Go Parlement | Portal Berita

Advanced Diploma Gibran Muncul di Sidang MK, Ina Liem Bawa Bukti Fisik

Minggu, Oktober 04, 2026


JAKARTA (DKI).GP— Polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli pendidikan yang dihadirkan pihak terkait, Ina Setiawati Liem, menyatakan dokumen kelulusan berupa Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) memang ada dan telah dibawa dalam persidangan.


Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ina menjelaskan bahwa Advanced Diploma dari MDIS diselesaikan sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke program Bachelor of Science (Honours) in Marketing.


Keterangan itu sejalan dengan pernyataan resmi MDIS yang pada Oktober 2025 menyebut Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu di MDIS pada 2007–2010, menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian melanjutkan ke program Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris.


Namun, persoalan di persidangan tidak berhenti pada pertanyaan “apakah Advanced Diploma itu ada?”


Majelis hakim juga sedang mendalami dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar pemerintah dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.


Dalam sidang, tim penilai Kemendikdasmen menyatakan dokumen yang diterima saat proses penyetaraan antara lain certificate of attendance dan transkrip dari UTS Insearch. Ketika ditanya apakah ada ijazah yang diserahkan dalam proses tersebut, anggota tim penilai Taufiq Damarjati menjawab tidak ada.


Di sisi lain, Ina menyatakan terdapat dokumen kelulusan berupa Advanced Diploma MDIS. Bahkan, dokumen tersebut disebut telah diserahkan sebagai alat bukti kepada majelis hakim.


Titik Krusialnya: Ada Dokumen, tetapi Apa Status Kesetaraannya?


Di sinilah perkara menjadi lebih spesifik.


Keberadaan Advanced Diploma tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apakah dokumen tersebut memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.


Ina sendiri menegaskan bahwa penentuan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku. Dengan demikian, ahli tidak mengambil alih kewenangan pemerintah untuk menentukan apakah suatu dokumen pendidikan luar negeri secara hukum telah setara dengan jenjang pendidikan tertentu di Indonesia.


Persoalan ini menjadi penting karena Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam regulasi KPU.


Sementara itu, pihak Pemohon mempersoalkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, termasuk karena dokumen yang mereka soroti tidak menunjukkan adanya ijazah SMA/SMK secara langsung.


Majelis hakim kini berhadapan dengan dua persoalan yang harus dibedakan secara cermat: pertama, apakah dokumen Advanced Diploma MDIS benar-benar ada dan autentik; kedua, apakah dokumen serta rangkaian pendidikan yang dimiliki Gibran memenuhi ketentuan kesetaraan pendidikan yang dipersyaratkan hukum Indonesia.


Keduanya merupakan persoalan berbeda.


Karena itu, munculnya Advanced Diploma dalam persidangan merupakan bukti baru yang relevan untuk diperiksa, tetapi belum dapat ditarik sebagai kesimpulan bahwa seluruh persoalan syarat pendidikan Gibran telah selesai.


Pada akhirnya, Majelis Hakim Konstitusi yang akan menilai kekuatan dan relevansi seluruh alat bukti serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS