TANAH DATAR (SUMBAR).GP — Rencana pembangunan Jalan Tol Sumatera Barat (Sumbar)-Pekanbaru kembali memunculkan perhatian dari kalangan masyarakat adat. Proyek strategis tersebut dinilai tidak cukup hanya dijelaskan dari sisi manfaat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus dibuka secara terang mengenai dampaknya terhadap tanah masyarakat, terutama tanah ulayat, serta perubahan sosial yang berpotensi terjadi di nagari-nagari yang dilintasi.
Pandangan itu disampaikan Basrizal, S.Sos., Dt. Pangulu Basa, tokoh adat Minangkabau, aktivis sosial dan kamtibmas, sekaligus Pendiri LBH PUSAKO Batusangkar, Jumat (11/02026).
Menurut Basrizal, persoalan utama yang harus segera dibuka pemerintah bukan semata-mata apakah jalan tol tersebut dibutuhkan atau tidak, melainkan bagaimana masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai tujuan pembangunan, manfaat, dampak, mekanisme pengadaan tanah, hingga bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
"Soal tol Sumbar-Pekanbaru ini sebaiknya ada musyawarah. Yang baik kita ambil secara mufakat, yang buruk kita buang melalui perundingan," kata Basrizal.
Ia mempertanyakan pola komunikasi pemerintah dengan masyarakat sejak awal proses pembangunan. Menurutnya, gagasan pembangunan jalan tol bukan berasal dari permintaan langsung masyarakat, melainkan merupakan kebijakan pemerintah. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengapa proyek tersebut dibangun dan apa manfaat konkret yang akan diterima warga.
"Jalan tol ini kan bukan ide yang datang dari masyarakat. Ini datang dari pemerintah pusat. Maka jelaskan kepada masyarakat, apa manfaat jalan tol ini," ujarnya.
Masyarakat Jangan Dihadapkan pada Informasi yang Sudah Terlambat
Basrizal menilai sosialisasi seharusnya dilakukan jauh sebelum kegiatan teknis menyentuh lahan masyarakat. Ia menyoroti adanya keresahan ketika masyarakat tiba-tiba mendapati lahannya dipasangi pancang atau dilakukan pengambilan sampel tanah tanpa terlebih dahulu mendapatkan penjelasan yang memadai.
Menurutnya, tindakan semacam itu dapat menimbulkan kepanikan karena pemilik lahan tidak mengetahui secara pasti untuk apa kegiatan tersebut dilakukan, bagaimana status tanah mereka, dan sejauh mana lahan mereka akan terdampak.
"Coba bayangkan, tiba-tiba sudah ada pancang di lahan pertanian masyarakat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka mengambil sampel tanah lalu memasang pancang. Pemilik lahan tentu bingung dan heran. Ini yang kemudian menimbulkan kepanikan," katanya.
Basrizal menegaskan, persoalan tanah masyarakat tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai persoalan teknis pembangunan.
"Ini tidak sesederhana itu. Kita tentu harus berempati terhadap hak masyarakat," tegasnya.
Menurut dia, masyarakat yang lahannya tidak terkena trase tol mungkin tidak merasakan persoalan secara langsung. Namun bagi masyarakat yang tanahnya terdampak, persoalannya jauh lebih kompleks karena menyangkut sumber kehidupan, kepemilikan, sejarah keluarga, hingga tanah ulayat.
Ganti Rugi Jangan Berhenti pada Persoalan Uang
Salah satu persoalan yang menurut Basrizal perlu didiskusikan secara serius adalah konsep penggantian terhadap tanah produktif masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah seluruh kerugian masyarakat harus selalu dikonversi dalam bentuk uang.
"Kalau yang hilang sawah, apakah gantinya harus uang? Kalau masyarakat meminta sawah, apakah bisa? Hilang sawah ganti sawah, hilang kebun ganti kebun. Kalau bisa, siapa yang akan mencarikan sawahnya? Ini yang namanya diskusi," katanya.
Menurut Basrizal, pendekatan tersebut penting karena bagi sebagian masyarakat, sawah dan kebun bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sumber penghidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, menurutnya, mekanisme pengadaan tanah harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah tanah mereka digunakan untuk pembangunan.
Tanah Ulayat dan Gagasan Pemanfaatan Berkelanjutan
Basrizal juga menawarkan agar persoalan tanah ulayat tidak semata-mata dilihat dari perspektif pelepasan hak, tetapi dapat didiskusikan dalam kerangka pemanfaatan berkelanjutan dan aturan daerah mengenai tanah ulayat.
Ia menilai, apabila jalan tol merupakan infrastruktur yang juga memiliki orientasi komersial, masyarakat adat semestinya tidak otomatis kehilangan seluruh hubungan ekonominya dengan tanah yang digunakan.
"Kalau tanah itu terpakai, apakah tidak bisa konsepnya masuk ke Perda tentang tanah ulayat dan pemanfaatan berkelanjutan?" ujarnya.
Menurutnya, salah satu gagasan yang dapat didiskusikan adalah pola pemanfaatan lahan dengan mekanisme yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
"Kalau tol ini sarana komersial, masyarakat tidak harus lepas dari kepemilikan dalam arti seluruh hubungan ekonominya terputus. Bisa saja yang dilepas adalah pemanfaatannya untuk jalan tol, kemudian setelah masa pemanfaatannya berakhir, asetnya kembali kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, jika konsep tersebut memungkinkan secara hukum, seluruh perhitungan investasi dan keuntungan juga harus transparan.
"Hitung berapa modal jalan tol ini, berapa lama modalnya kembali. Setelah itu bagaimana masyarakat memperoleh manfaat. Pembukuannya tentu harus transparan," katanya.
Basrizal menyadari gagasan tersebut membutuhkan kajian hukum dan ekonomi yang lebih mendalam. Namun, menurutnya, justru forum seperti itulah yang harus dibuka pemerintah bersama masyarakat adat sebelum keputusan final menyangkut tanah masyarakat diambil.
Jangan Hanya Mengatakan Tol Bermanfaat
Basrizal menegaskan, masyarakat bukan berarti menolak pembangunan secara membabi buta. Yang dipersoalkan adalah minimnya ruang dialog untuk membahas manfaat sekaligus konsekuensi pembangunan.
"Kita jangan hanya bercerita bahwa tol itu bermanfaat. Kalau pemerintah tidak menjelaskan secara utuh, masyarakat berhak mempertanyakan bahkan menyatakan tidak setuju. Itu bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat," ujarnya.
Ia mengingatkan, ketidaksetujuan masyarakat tidak boleh langsung dipandang sebagai bentuk penghambatan pembangunan.
Menurutnya, ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses yang menyangkut tanah dan ruang hidup mereka, potensi konflik sosial justru semakin besar.
"Kalau masyarakat sudah menyatakan tidak setuju lalu pembangunan tetap dipaksakan tanpa menyelesaikan persoalan yang mereka persoalkan, jangan sampai kemudian muncul konflik di lapangan. Itu risiko yang harus dipikirkan sejak awal," katanya.
Basrizal menyebut, masyarakat yang merasa haknya terabaikan bisa menempuh berbagai bentuk perjuangan melalui jalur sosial, adat maupun hukum.
"Manusia kalau sudah merasa tertindas, lalu melakukan perlawanan, itu adalah bentuk perjuangan untuk mempertahankan haknya," ujarnya.
Namun ia menegaskan, perjuangan tersebut semestinya diarahkan melalui mekanisme hukum dan ruang demokrasi, bukan tindakan yang merugikan masyarakat sendiri.
Tol Berpotensi Membelah Nagari
Selain persoalan tanah, Basrizal menyoroti dampak sosial pembangunan jalan tol terhadap struktur kehidupan masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, trase jalan tol berpotensi memotong akses antarkampung dan mengubah pola hubungan sosial yang selama ini telah terbentuk.
"Yang harus dipikirkan bukan hanya jalan tolnya berdiri, tetapi setelah itu bagaimana kehidupan masyarakat. Tol ini bisa membelah nagari dan memutus mata rantai sosial masyarakat," katanya.
Ia mencontohkan aktivitas sosial masyarakat yang selama ini berlangsung secara turun-temurun.
"Kalau ada kemalangan, misalnya ada yang meninggal dunia, dulu akses masyarakat lancar. Kalau kampung sudah terpisah oleh jalan tol, mereka harus berputar. Begitu juga kalau ada saudara yang menikah atau ada kegiatan adat. Apa solusinya?" ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus menjelaskan sejak awal desain akses masyarakat, jalan penghubung, jembatan, underpass atau fasilitas lainnya yang akan menjamin hubungan antarkampung tetap berjalan.
Forum Dialog Dinilai Belum Maksimal
Basrizal mengungkapkan, kalangan ninik mamak dan masyarakat adat sebenarnya telah berulang kali melakukan diskusi terkait rencana pembangunan tol.
Pembahasan, katanya, tidak hanya dilakukan di tingkat nagari, tetapi juga telah menyentuh tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Namun, ia menyayangkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait proyek tersebut dinilai belum maksimal hadir dalam forum dialog masyarakat.
"Kita selaku ninik mamak sudah sering melakukan diskusi tentang proyek tol ini, baik di tingkat nagari, kabupaten/kota maupun provinsi. Tetapi pihak yang berwenang terkesan tidak berani muncul, padahal mereka kita undang," katanya.
Ia juga menyinggung forum dialog yang pernah dilakukan media lokal bersama pemuka masyarakat. Menurutnya, kesempatan tersebut semestinya dapat dimanfaatkan pemerintah, pihak pelaksana proyek maupun lembaga legislatif untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
"Kita tanyakan kepada Padang TV ketika melakukan dialog bersama pemuka masyarakat, tetapi tidak ada yang datang, baik pemerintah provinsi, pihak HK maupun DPRD," ujarnya.
Basrizal: Saya Tidak Berada di Posisi Menentukan Tol Jadi atau Tidak
Meski menyampaikan sejumlah kritik, Basrizal menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah proyek Tol Sumbar-Pekanbaru harus dilanjutkan atau dihentikan.
"Saya tidak punya target proyek ini mau jadi atau tidak. Saya bukan petugas tol," katanya.
Posisinya, kata Basrizal, adalah memastikan masyarakat adat mendapatkan informasi yang utuh dan hak-haknya tidak diabaikan dalam setiap tahapan pembangunan.
Ia mengaku terus berkomunikasi dengan masyarakat yang terdampak maupun masyarakat yang memiliki kekhawatiran terhadap proyek tersebut.
"Masyarakat yang berkomunikasi dengan kita sudah cukup banyak. Ini supaya tidak terjadi polemik dan mereka mendapatkan pemahaman yang utuh," katanya.
Basrizal menegaskan perbedaan pandangan terhadap pembangunan merupakan hal yang wajar dalam masyarakat demokratis.
"Perbedaan pendapat itu boleh. Saya tidak punya kepentingan apakah proyek ini jadi atau tidak. Posisi saya menjaga dan membela hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat," katanya.
Ia bahkan menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sepanjang pembangunan dinilai berpotensi mengganggu tatanan sosial dan adat masyarakat.
"Sepanjang apa pun yang akan dibangun dan itu merusak tatanan adat, akan saya lawan," tutup Basrizal.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar