PADANG (SUMBAR).GP — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali membuka ruang bagi publik untuk melihat seberapa besar aset yang dimiliki para wakil Sumatera Barat di DPR RI periode 2024–2029.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kekayaan para legislator asal Sumbar menunjukkan kesenjangan yang sangat lebar. Nilainya mulai dari kisaran Rp3 miliar hingga menembus Rp162 miliar.
Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, sebagai dokumen keterbukaan pejabat publik, LHKPN menyediakan informasi penting bagi masyarakat untuk menilai transparansi, perkembangan kekayaan, sekaligus potensi benturan kepentingan yang mungkin muncul dari aktivitas bisnis dan jabatan publik.
Di antara nama-nama tersebut, Mulyadi dari Partai Demokrat berada di posisi teratas dengan total kekayaan sekitar Rp162,69 miliar berdasarkan laporan periodik 2025.
Kekayaan Mulyadi ditopang antara lain oleh kepemilikan dan aktivitas usaha di sektor jasa ketenagakerjaan dan outsourcing melalui PT Adicitra Mulyatama, serta portofolio tanah dan bangunan.
Posisi kedua ditempati Arisal Aziz dari PAN, dengan total harta sekitar Rp44,55 miliar. Pengusaha yang dikenal melalui bisnis ekspedisi dan logistik ini memiliki jaringan usaha yang berkembang di sektor transportasi dan sejumlah bidang lainnya.
Sementara Andre Rosiade dari Partai Gerindra tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp35,03 miliar pada laporan akhir 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan harta yang dilaporkannya pada periode sebelumnya.
Andre juga dikenal memiliki keterlibatan dalam dunia usaha, antara lain melalui sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, pengadaan dan jasa.
Di kelompok berikutnya terdapat Nevi Zuairina dari PKS dengan total kekayaan sekitar Rp19,07 miliar. Asetnya antara lain berupa tanah dan bangunan serta investasi pada sejumlah bidang usaha.
Kemudian Ade Rezki Pratama dari Partai Gerindra tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp15,49 miliar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan cukup besar dibandingkan nilai kekayaan yang pernah dilaporkannya pada periode awal sebagai anggota DPR.
Selanjutnya, Cindy Monica Salsabila S. dari Partai NasDem tercatat memiliki harta sekitar Rp10,21 miliar. Aktivitas usaha yang dikaitkan dengan profil kekayaannya antara lain bergerak pada sektor usaha dan investasi.
Mantan Bupati Tanah Datar, M. Shadiq Pasadigoe, melaporkan kekayaan sekitar Rp8,19 miliar, yang sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan.
Sementara Lisda Hendrajoni dari Partai NasDem tercatat memiliki harta sekitar Rp7,41 miliar pada laporan yang dirujuk.
Berikutnya, mantan Bupati Pasaman Benny Utama dari Partai Golkar sekitar Rp4,33 miliar, sedangkan Rico Alviano dari PKB berada di kisaran Rp3,44 miliar.
Bukan Sekadar Soal Besarnya Harta
Besarnya angka LHKPN tersebut pada akhirnya bukan semata persoalan siapa legislator yang paling kaya.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah bagaimana kekayaan pribadi dan aktivitas bisnis para wakil rakyat tersebut ditempatkan dalam konteks kepentingan publik.
Sebagai anggota DPR RI, mereka menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut bersentuhan langsung dengan berbagai kebijakan strategis, termasuk pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, kebijakan ketenagakerjaan, pertanian, investasi serta distribusi anggaran negara ke daerah.
Karena itu, keterlibatan seorang legislator dalam dunia usaha menjadi isu yang layak mendapat perhatian publik, terutama ketika bidang usaha yang dimiliki bersinggungan dengan sektor yang juga menjadi objek kebijakan atau pengawasan pemerintah.
Bukan berarti kepemilikan usaha otomatis merupakan pelanggaran. Namun, transparansi mengenai kepemilikan aset, jabatan di perusahaan dan potensi hubungan kepentingan menjadi penting untuk memastikan keputusan politik tetap berada di jalur kepentingan masyarakat.
Harta Naik, Apa yang Diperoleh Konstituen?
Di sisi lain, masyarakat Sumatera Barat masih menghadapi persoalan klasik yang belum sepenuhnya terselesaikan, kesempatan kerja, kesejahteraan buruh dan petani, konflik agraria, infrastruktur, serta pemerataan pembangunan.
Kontras antara besarnya kapasitas ekonomi sebagian legislator dengan persoalan ekonomi yang dihadapi konstituen tersebut kemudian melahirkan pertanyaan sederhana. "Seberapa besar kekuatan politik para wakil Sumbar di Senayan berhasil dikonversi menjadi kebijakan yang dirasakan langsung masyarakat?"
Pertanyaan ini penting karena ukuran keberhasilan seorang legislator tidak berhenti pada laporan kekayaan.
Ukuran lainnya adalah kualitas produk legislasi, efektivitas pengawasan, perjuangan anggaran untuk daerah, serta keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki posisi tawar ekonomi lebih lemah.
Buruh dan Petani Minta DPR Tak Kehilangan Arah
Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian (FSPPP) Sumbar, Riki Muhari Chandra, menilai tingginya kekayaan sejumlah legislator seharusnya berjalan beriringan dengan keberpihakan yang lebih kuat terhadap masyarakat pekerja dan petani.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi buruh dan petani di Sumatera Barat masih cukup kompleks, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, perlindungan tenaga kerja hingga persoalan agraria.
“Sangat ironis jika harta para wakil rakyat terus bertumbuh, sementara nasib pekerja, buruh perkebunan dan petani di Sumatera Barat masih dibayangi ketidakpastian upah, minimnya jaminan sosial serta konflik agraria yang tak kunjung selesai,” ujar Riki.
Ia meminta anggota DPR RI asal Sumbar menggunakan kewenangan legislasi dan pengawasan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kami mendesak para anggota DPR RI asal Sumbar benar-benar mengalokasikan kewenangan legislasi dan fungsi pengawasan mereka untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dan kepastian legalitas lahan petani,” tegasnya.
Tiga Titik yang Perlu Diawasi Publik
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang patut menjadi perhatian publik.
Pertama, potensi benturan kepentingan. Kepemilikan atau keterlibatan dalam perusahaan di sektor konstruksi, pengadaan, jasa, transportasi maupun sektor lainnya perlu ditempatkan secara transparan ketika legislator menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di sektor yang sama.
Kedua, transparansi pertambahan aset. Perubahan nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN perlu dibaca berdasarkan komponen aset, utang, penghasilan dan sumber perolehannya. Kenaikan kekayaan tidak otomatis berarti penyimpangan, tetapi tetap layak menjadi objek pemeriksaan publik apabila terdapat perubahan yang signifikan dan tidak mudah dijelaskan.
Ketiga, kepatuhan pelaporan. LHKPN pada dasarnya merupakan instrumen transparansi. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh harta, kepemilikan usaha dan kewajiban yang harus dilaporkan telah dicantumkan secara benar dan sesuai ketentuan.
Pada titik inilah LHKPN menjadi lebih dari sekadar daftar angka.
Ia merupakan salah satu instrumen untuk menguji transparansi pejabat publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Bagi 14 legislator asal Sumatera Barat, tantangannya bukan sekadar menjelaskan berapa nilai harta yang mereka miliki.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kekayaan pribadi tidak pernah berdiri di atas kepentingan publik, dan kekuasaan politik tidak berubah menjadi alat untuk melindungi kepentingan bisnis.
Pada akhirnya, masyarakat Sumbar tidak hanya membutuhkan wakil rakyat yang mampu meningkatkan kekayaan pribadi, tetapi juga wakil yang mampu menunjukkan bahwa keberadaan mereka di Senayan benar-benar menghasilkan anggaran, regulasi dan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
#GP | Ce | Red
Tags: #DPRRI #LHKPN #KPK #HartaKekayaan #LegislatorSumbar #Politik #SumateraBarat #Transparansi #ConflictOfInterest

.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar