Foto ilustrasi AL
PESISIR SELATAN (SUMBAR).GP — Sengketa penguasaan dan pengalihan lahan kembali memanas di Kabupaten Pesisir Selatan. Lahan No. 448 seluas sekitar 94,51 hektare di kawasan Teluk Pulai Tanjung Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, kini menjadi objek perselisihan setelah muncul dugaan pengalihan dan jual beli lahan secara sepihak.
Persoalan tersebut bahkan telah masuk ke ranah penyelidikan aparat penegak hukum. Dugaan penguasaan lahan tanpa izin di kawasan hutan tengah ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.
Pangkal persoalan disebut bermula dari dugaan tindakan Jefrianto alias Jafrianto Tapan yang diduga mengalihkan atau memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak lain tanpa melibatkan Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung.
Kelompok tani tersebut mengklaim sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan dan memiliki dasar legalitas sebagai kelompok pengelola.
Kelompok Tani: Tidak Pernah Mengetahui Transaksi
Ketua Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung, Mardanis, menegaskan bahwa dirinya bersama anggota kelompok tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam proses jual beli ataupun ganti rugi atas lahan seluas 94,51 hektare tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara transparan dengan mengacu pada dokumen dan fakta hukum yang ada.
> “Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta persoalan ini dibuka secara terang berdasarkan dokumen dan fakta, sehingga hak masyarakat dan kelompok tani dapat dipastikan,” ujar Mardanis.
Mardanis menilai setiap proses pengalihan maupun transaksi atas lahan yang selama ini dikelola kelompok semestinya memperhatikan keberadaan dan hak anggota kelompok tani.
Polda Sumbar Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kehutanan
Persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas sengketa pengelolaan lahan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) Nomor SPPHP/221/IX/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus tertanggal 1 September 2026, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Penyelidikan tersebut merujuk pada laporan pengaduan Nomor 03/KTH-TPUT/VIII/2025.
Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Langkah kepolisian ini menjadi bagian penting dalam mengurai status penguasaan lahan No. 448 sekaligus menelusuri proses pengalihan yang dipersoalkan kelompok tani.
Dokumen Adat dan Klaim Ganti Rugi Sawit
Persoalan semakin kompleks karena terdapat dokumen adat yang menjadi bagian dari rangkaian penguasaan lahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari penyelidikan, lahan tersebut disebut pernah dikembalikan oleh Jafrianto dan kawan-kawan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Inderapura berdasarkan SK KAN Inderapura Nomor 24/KAN-IND/SKS/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Namun, pada sisi lain, Jafrianto disebut mengklaim belum menerima pembayaran kompensasi atau ganti rugi tanaman sawit dengan nilai Rp50.000 per batang.
Klaim tersebut menambah kompleksitas persoalan karena terdapat perbedaan kepentingan dan klaim mengenai penguasaan, pengalihan lahan, serta kompensasi tanaman yang berada di atas lahan tersebut.
Gakkum KLHK Verifikasi Lapangan
Perkembangan terbaru terjadi pada 24 September 2026. Tim Gakkum KLHK Sumatera Barat turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan seluas sekitar 94,51 hektare tersebut.
Dari verifikasi itu, keberadaan Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung yang beranggotakan 20 orang disebut terkonfirmasi dan tercatat secara resmi.
Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi kelompok tani dalam memperjuangkan status dan hak pengelolaan lahan yang selama ini mereka klaim.
Namun, legalitas kelompok sebagai pengelola tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. Status penguasaan lahan, proses pengalihan, dokumen adat, serta dugaan transaksi yang kini sedang ditelusuri aparat tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Dua Tuntutan Kelompok Tani
Atas perkembangan tersebut, 20 anggota Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta Polda Sumatera Barat mengusut dugaan pengalihan dan jual beli lahan yang mereka klaim dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kelompok tani.
Kelompok tani juga meminta pihak yang mereka sebut sebagai Jafrianto Tapan serta pembeli berinisial RM dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana.
Kedua, kelompok tani meminta Gakkum KLHK meninjau dan membatalkan setiap proses ganti rugi yang mereka nilai tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pihak yang selama ini tercatat sebagai pengelola.
Mereka juga meminta agar hak pengelolaan atas lahan seluas 94,51 hektare tersebut dikembalikan sesuai ketentuan hukum dan dokumen legal yang berlaku.
Menunggu Ketegasan Aparat
Sengketa lahan No. 448 kini berada pada fase penting. Di satu sisi, kelompok tani mengklaim memiliki dasar legalitas sebagai pengelola. Di sisi lain, terdapat rangkaian dokumen adat, klaim ganti rugi tanaman, serta dugaan transaksi pengalihan yang tengah menjadi objek penyelidikan.
Karena itu, pembuktian terhadap siapa yang memiliki hak penguasaan maupun kewenangan melakukan pengalihan lahan harus didasarkan pada dokumen resmi dan proses hukum, bukan sekadar klaim sepihak.
Polda Sumbar dan Gakkum KLHK kini ditunggu langkah konkretnya untuk mengurai status lahan tersebut secara terang benderang, termasuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses penguasaan dan pengalihan lahan sebagaimana dilaporkan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Jefrianto maupun pembeli berinisial RM terkait tudingan dan klaim yang disampaikan kelompok tani.
Tim Redaksi www.goparlement.com akan terus memantau perkembangan kasus sengketa lahan No.448 ini.
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar