Padang Panjang (SUMBAR).GP — Pernyataan Wakil Rektor II Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Dr. Iswandi, S.Pd., M.Pd., yang mempersoalkan pemberitaan aksi mahasiswa karena dinilai tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak rektorat, memunculkan persoalan baru.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang, Rifnaldi, membantah anggapan bahwa media tidak melakukan upaya konfirmasi.
Bahkan, Rifnaldi menunjukkan rekam percakapan WhatsApp dengan pihak yang disebut sebagai Humas ISI Padang Panjang sebagai bukti bahwa upaya memperoleh konfirmasi telah dilakukan sebelum aksi mahasiswa berlangsung.
Dalam tangkapan layar yang diperlihatkan kepada redaksi, komunikasi dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.
Rifnaldi memperkenalkan diri sebagai bagian dari redaksi goparlement.com sekaligus menyampaikan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait aspirasi mahasiswa ISI yang akan melakukan aksi.
“Assalamualaikum Buk Ade, izin waktunya buk, perkenalkan saya Rifnaldi redaksi media www.goparlement.com?, mau konfirmasi terkait aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa ISI pagi,” demikian isi pesan yang dikirim sekitar pukul 10.50 WIB.
Pesan tersebut mendapat balasan dari pihak yang dihubungi pada pukul 10.52 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.53 WIB, Rifnaldi kembali menyampaikan permintaan agar pihak Humas memfasilitasi komunikasi dengan rektorat.
“Kalau bisa tolong Buk fasilitasi kami sama rektor agar informasinya akurat, terimakasih atas kerjasamanya,” demikian isi pesan berikutnya.
Menurut Rifnaldi, komunikasi tersebut dilakukan beberapa jam sebelum aksi mahasiswa dimulai, yang berdasarkan informasi redaksi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Dengan demikian, menurutnya, terdapat rentang waktu sekitar dua jam lebih antara permintaan konfirmasi dengan dimulainya aksi mahasiswa.
“Kami Sudah Datang Lewat Jalur Resmi”
Rifnaldi menegaskan, media tidak serta-merta menerbitkan informasi tanpa memberikan ruang kepada pihak ISI Padang Panjang untuk menyampaikan penjelasan.
Menurutnya, permintaan tersebut justru disampaikan melalui jalur komunikasi yang tersedia, yakni Humas.
“Buktinya ada. Kami menghubungi Humas sekitar pukul 10.50 WIB, sebelum aksi dimulai. Kami memperkenalkan diri, menjelaskan kepentingan konfirmasi, kemudian meminta difasilitasi untuk mendapatkan keterangan dari rektorat,” kata Rifnaldi.
Karena itu, ia mempertanyakan jika kemudian muncul pernyataan bahwa media sama sekali tidak melakukan konfirmasi.
“Kalau dikatakan media tidak melakukan konfirmasi, tentu kami harus meluruskan. Kami sudah menghubungi Humas sebelum aksi berlangsung. Bahkan kami meminta agar difasilitasi bertemu atau berkomunikasi dengan pihak rektorat supaya informasi yang kami tayangkan akurat,” ujarnya.
Rifnaldi mengatakan, media pada prinsipnya terbuka terhadap klarifikasi dari pihak kampus.
“Tidak ada persoalan bagi kami untuk memuat penjelasan dari rektorat. Justru itu yang kami harapkan sejak awal,” katanya.
Wakil Rektor II Sebelumnya Soroti Pemberitaan
Sebelumnya, Wakil Rektor II ISI Padang Panjang, Dr. Iswandi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan mengenai aksi mahasiswa yang menurutnya telah dipublikasikan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak rektorat.
“Saya sangat menyayangkan kawan-kawan media tanpa konfirmasi, tiba-tiba berita aksi mahasiswa ISI ini sudah tayang,” ujar Iswandi kepada redaksi goparlement.com, Kamis (3/9/2026) malam, setelah aksi mahasiswa berakhir.
Iswandi menilai, sebelum berita diterbitkan, media seharusnya memberikan kesempatan kepada pihak kampus untuk memberikan penjelasan.
“Seharusnya sebelum berita ditayangkan, konfirmasikan dulu kepada kami,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian PJKIP Padang Panjang karena terdapat perbedaan antara persepsi pihak rektorat dengan proses konfirmasi yang diklaim telah dilakukan media.
PJKIP: Jangan Jadikan Konfirmasi sebagai Alat Membatasi Pers
Rifnaldi menegaskan, konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memperoleh keberimbangan, bukan mekanisme yang dapat digunakan untuk menghambat pemberitaan.
Menurutnya, ketika media telah melakukan upaya konfirmasi namun belum memperoleh jawaban substantif, fakta tersebut harus dibedakan dari tudingan bahwa media sama sekali tidak melakukan konfirmasi.
“Konfirmasi sudah kami lakukan. Kalau kemudian jawaban substansinya belum kami terima, itu persoalan yang berbeda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
“Kalau ada informasi yang dianggap tidak tepat, silakan gunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Kami terbuka untuk itu,” ujarnya.
Pertanyaan Besarnya: Mengapa Akses Informasi Tidak Terbuka?
Menurut Rifnaldi, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang harus lebih dahulu menghubungi siapa.
Persoalan yang lebih penting adalah sejauh mana keterbukaan informasi dijalankan oleh badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri, ketika sebuah isu telah menyangkut kepentingan mahasiswa dan menjadi perhatian masyarakat.
Ia mengutip prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan informasi sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan keterbukaan informasi sebagai salah satu ciri negara demokratis.
“Keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, terutama terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Rifnaldi.
Ia menegaskan, media tidak meminta perlakuan khusus.
“Yang kami minta hanya akses untuk memperoleh informasi dan klarifikasi. Kalau lembaga publik memiliki penjelasan, berikan kepada publik melalui media. Dengan begitu masyarakat bisa menilai persoalan secara utuh,” katanya.
Bukti Chat Kini Menjadi Bagian dari Polemik
Dengan munculnya tangkapan layar percakapan tersebut, polemik pemberitaan aksi mahasiswa ISI Padang Panjang kini tidak lagi semata-mata menjadi perdebatan antara media dan rektorat.
Ada rekam komunikasi yang menunjukkan upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum aksi berlangsung, sementara pihak rektorat tetap mempersoalkan pemberitaan yang dinilai tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu.
Di titik inilah publik berhak mendapatkan penjelasan lebih terang: apakah permintaan konfirmasi tersebut telah diteruskan kepada pihak rektorat, siapa yang bertanggung jawab memberikan respons, dan bagaimana mekanisme komunikasi antara Humas dengan pimpinan ISI ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.
Sebab, bagi media, konfirmasi bukan sekadar formalitas.
Konfirmasi merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberimbangan berita.
Sebaliknya, bagi badan publik, keterbukaan informasi juga bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dan dalam kasus ini, rekam percakapan pukul 10.50 WIB menjadi salah satu bukti penting bahwa pintu konfirmasi setidaknya telah diketuk sebelum aksi mahasiswa ISI dimulai.
Terkait dengan hal ini Wakil Rektor II Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Dr. Iswandi, S.Pd., M.Pd berjanji akan menegur pihak humas.
"Ok saya akan tegur humas," tutupnya.
#GP | Tim Redaksi


.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar