Padang Panjang (SUMBAR).GP — Pemerintah Kota Padang Panjang menegaskan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tidak semata-mata menjadi ruang koreksi angka anggaran. Perubahan APBD diarahkan untuk menjawab tekanan fiskal sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana, menjaga roda perekonomian, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra saat membacakan jawaban Wali Kota Hendri Arnis atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang, Rabu (2/9/2026).
Salah satu sorotan DPRD adalah penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 13,87 persen. Pemerintah daerah menyatakan penurunan itu merupakan hasil penyesuaian terhadap kondisi riil penerimaan daerah dan proyeksi hingga akhir tahun.
Menurut Allex, perubahan target tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari dinamika aktivitas ekonomi, capaian pajak dan retribusi daerah, hingga penyesuaian proyeksi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penyesuaian target PAD merupakan langkah korektif agar perencanaan pendapatan lebih realistis, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. APBD tidak boleh dibangun berdasarkan angka yang tinggi tetapi sulit direalisasikan,” tegas Allex.
PAD Turun, Pemerintah Kejar Optimalisasi
Penurunan target PAD tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan fiskal Padang Panjang pada tahun anggaran berjalan. Namun, pemerintah daerah memastikan koreksi target tidak berarti mengendurkan upaya meningkatkan penerimaan.
Pemko menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi, antara lain melalui digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penagihan piutang daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memperbaiki basis data penerimaan dan memperkecil potensi kebocoran dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengejar kenaikan nominal penerimaan, tetapi juga berupaya membangun sistem pendapatan yang lebih akurat, transparan, dan dapat diukur.
Dana Transfer Naik Rp79 Miliar
Di tengah koreksi PAD, terdapat tambahan yang cukup signifikan pada sisi pendapatan transfer.
Pemko menyebut pendapatan transfer meningkat sekitar Rp79,018 miliar. Tambahan tersebut bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Pusat untuk mendukung penanggulangan enam bencana yang terjadi pada semester I 2026.
Tambahan dana itu akan diarahkan untuk membiayai kebutuhan pemulihan pascabencana, terutama pada sektor infrastruktur.
Prioritasnya mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, jaringan, irigasi, gedung, serta berbagai sarana dan prasarana publik yang terdampak bencana.
Kondisi tersebut membuat struktur Perubahan APBD 2026 memiliki karakter berbeda dibandingkan perencanaan anggaran normal. Sebagian ruang fiskal pemerintah daerah kini harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan pemulihan dan pembangunan kembali fasilitas publik yang terdampak bencana.
SiLPA Rp39 Miliar Ikut Digunakan
Selain tambahan dana transfer, Pemko juga menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sekitar Rp39 miliar sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026.
Pemanfaatan SiLPA tersebut ditujukan untuk menjaga kesinambungan program dan kegiatan pembangunan agar tidak terganggu akibat perubahan kondisi fiskal maupun kebutuhan penanganan pascabencana.
Pemerintah daerah menilai penggunaan SiLPA merupakan bagian dari strategi menjaga kesinambungan fiskal, terutama ketika kebutuhan belanja meningkat sementara kemampuan pendapatan asli daerah mengalami penyesuaian.
Perubahan APBD Harus Menjawab Kondisi Riil
Jawaban pemerintah terhadap fraksi-fraksi DPRD itu memperlihatkan bahwa Perubahan APBD 2026 tidak hanya berbicara mengenai bertambah atau berkurangnya angka dalam struktur APBD. Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan antara kemampuan pendapatan, kebutuhan pemulihan bencana, kesinambungan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi target PAD menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih menggunakan proyeksi penerimaan yang lebih realistis daripada mempertahankan target tinggi yang berisiko tidak tercapai.
Sementara kenaikan TKD dan pemanfaatan SiLPA menjadi instrumen untuk menutup sebagian kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemulihan.
Karena itu, efektivitas Perubahan APBD 2026 pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan Pemko memastikan setiap tambahan anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi pemulihan infrastruktur, pelayanan publik yang lebih baik, serta manfaat yang dirasakan langsung masyarakat.
Bagi DPRD, ruang pengawasan terhadap pelaksanaan perubahan anggaran menjadi penting agar penyesuaian fiskal tersebut tidak berhenti pada perubahan angka di atas kertas, tetapi menghasilkan percepatan pembangunan dan pemulihan Kota Padang Panjang.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar