PADANG PANJANG (SUMBAR).GP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi Kota Padang Panjang, Rabu (2/9/2026).
Rapat dibuka Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Panjang, Drs. Aditiawarman, didampingi Wakil Ketua Ridwansyah, SE, Anggota Bapemperda Andre Hilman Pratama, S.Kom, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Turut hadir Direktur Perumdam Tirta Serambi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Bagian Hukum Setdako, Kepala Bagian Perekonomian, beserta jajaran terkait.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi Ranperda memiliki landasan hukum yang jelas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan, Bapemperda bersama pihak terkait mencermati sejumlah aspek, mulai dari dasar hukum, tujuan dan manfaat penyertaan modal, kemampuan keuangan daerah, mekanisme penganggaran, hingga bentuk dan besaran penyertaan modal.
Ketua Bapemperda, Drs. Aditiawarman, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan Ranperda dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Penyertaan modal pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat permodalan Perumdam Tirta Serambi, sehingga mampu mendukung pengembangan sarana dan prasarana sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Rapat berlangsung dengan berbagai masukan dari pihak terkait yang selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Ranperda. Hasil harmonisasi tersebut akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
#GP | ****






Tidak ada komentar:
Posting Komentar