Jakarta(DKI). GP- Pemerintah mulai membenahi kembali data penerima bantuan sosial (bansos). Masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan diminta melakukan registrasi ulang melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan registrasi ulang diperlukan karena masih ditemukan persoalan ketepatan sasaran dalam data penerima bansos. Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria.
Kebijakan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam rapat koordinasi dan percepatan digitalisasi bansos bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) dan kementerian terkait di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Melalui mekanisme baru ini, warga yang sebelumnya menerima bansos maupun masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan dapat melakukan pendaftaran. Salah satu program yang tercakup antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Portal Perlinsos di laman resmi Kementerian Sosial. Pemerintah membuka akses tersebut agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Dalam proses registrasi, masyarakat perlu menyiapkan data kependudukan yang diperlukan. Sistem Perlinsos juga dikembangkan dengan dukungan teknologi digital untuk membantu proses verifikasi dan pemadanan data calon penerima.
Pemerintah bahkan mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses digitalisasi bansos. Teknologi tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang dinilai lebih berhak memperoleh bantuan.
Namun, melakukan registrasi ulang tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima bansos. Data yang masuk tetap akan melalui proses verifikasi, pemadanan dengan data pemerintah, serta penilaian berdasarkan kriteria yang berlaku untuk masing-masing program bantuan.
Portal Perlinsos sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan data sosial dan ekonomi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Data kependudukan, pekerjaan, kepemilikan aset hingga informasi penggunaan listrik dapat digunakan dalam proses pemadanan dan verifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran juga dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlinsos. Pendamping PKH, RT/RW, maupun pihak yang ditunjuk sebagai Kawan Perlinsos dapat membantu warga yang membutuhkan bantuan saat melakukan registrasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan pendaftaran bansos yang beredar melalui media sosial. Pendaftaran sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.
Dengan registrasi dan pemadanan data tersebut, pemerintah berharap persoalan penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria maupun warga yang sebenarnya berhak tetapi belum memperoleh bantuan dapat ditangani. Pembaruan data menjadi bagian penting agar anggaran bansos dapat disalurkan berdasarkan kondisi masyarakat yang terverifikasi.
Kebijakan registrasi ulang ini sekaligus menegaskan bahwa keberadaan seseorang dalam basis data sosial pemerintah tidak serta-merta berarti otomatis memperoleh bansos. Badan Pusat Statistik sebelumnya menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan social registry, bukan daftar otomatis penerima setiap program bantuan. Penetapan penerima tetap ditentukan sesuai kebijakan dan kriteria masing-masing program.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar