PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Pemerintah Kota Padang Panjang mengikuti arahan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRRP) Sumatera dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, khususnya pada sektor infrastruktur dan aktivitas masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Press Release Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Alam di Sumatera yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satgas PRRP Pascabencana Sumatera, Rabu (23/9/2026).
Dari Padang Panjang, rapat koordinasi diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang, Indra Gusnady, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Padang Panjang memantau perkembangan penanganan pascabencana sekaligus menyelaraskan langkah daerah dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpadu. Menurutnya, penanganan pascabencana tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antarkementerian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Kita tidak hanya memperbaiki sekolah, namun akses dan jalan menuju sekolah juga diperbaiki, termasuk bantuan buku. Selain itu, kita juga membangun kembali program sekolah agar guru dan siswa lebih nyaman dan baik lagi dalam belajar,” ujar Tito.
Bagi Padang Panjang, arahan tersebut menjadi bahan penting dalam mempersiapkan tahapan pemulihan pascabencana.
“Pemko melalui OPD terkait terus mengikuti perkembangan pembahasan Satgas, terutama pada sektor infrastruktur dan bidang lain yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Indra Gusnady.
Pemantauan dan koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi, sekaligus memastikan langkah pemulihan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar