Menanti Kepastian Hukum Kasus Dugaan Kekerasan di Universitas Fort de Kock - Go Parlement | Portal Berita

Menanti Kepastian Hukum Kasus Dugaan Kekerasan di Universitas Fort de Kock

Jumat, September 18, 2026


Bukittinggi (SUMBAR).GP- Aksi ratusan mahasiswa di depan Mapolresta Bukittinggi menjadi gambaran nyata meningkatnya ketidaksabaran publik terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lamban. Aksi massa tentu bukan pengganti proses hukum, tetapi menjadi bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum memberikan kepastian atas perkara yang telah bergulir lebih dari sebulan.


Ratusan mahasiswa kembali turun ke jalan pada Rabu (16/9/2026). Kali ini, Markas Polresta Bukittinggi dipilih sebagai titik penyampaian aspirasi. Tuntutan mereka relatif sederhana: meminta kepastian hukum atas dugaan kekerasan yang menimpa dosen, tenaga keamanan, dan mahasiswa Universitas Fort de Kock.


Perkara tersebut bermula dari penertiban aset Pemerintah Kota Bukittinggi di lahan belakang kampus yang kemudian berujung kericuhan. Sejumlah dosen dan petugas keamanan kampus dilaporkan mengalami luka dan menjalani visum. Pihak kampus kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Bukittinggi melalui kuasa hukumnya.


Namun, dari sisi lain, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui sejumlah pemberitaan membantah tudingan tersebut. Pemko menyatakan bahwa petugas yang melakukan penertiban justru lebih dahulu mendapat serangan ketika menjalankan tugas pengamanan terhadap lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.


Dua versi peristiwa yang berseberangan itu pada akhirnya harus diuji melalui mekanisme hukum. Bukan melalui perang narasi, tekanan massa, maupun opini publik.


Persoalannya, publik kini mempertanyakan perkembangan penyidikan. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan berjalan lebih dari satu bulan, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan desakan agar kepolisian menjelaskan secara terukur sejauh mana proses penyidikan telah berjalan, termasuk kendala apa yang dihadapi penyidik dan langkah hukum apa yang sedang dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.


Desakan itu bahkan telah dibawa ke tingkat pengawasan internal Polri. Kuasa hukum korban disebut telah mengadukan lambannya penanganan perkara kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri, dengan harapan proses penanganan di Polresta Bukittinggi maupun Polda Sumatera Barat dapat berjalan secara profesional dan tanpa hambatan.


*Menelusuri Rantai Perintah*


Sorotan terhadap perkara ini tidak hanya menyangkut siapa yang berada di lapangan ketika kericuhan terjadi. Pertanyaan yang lebih jauh adalah bagaimana keputusan penertiban itu dibuat, siapa yang memberikan kewenangan atau perintah, serta sejauh mana rantai pertanggungjawaban dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.


Di sinilah tantangan penyidikan menjadi lebih kompleks.


Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain di luar pelaku lapangan, tentu penyidik memiliki kewajiban untuk menelusurinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila bukti tidak mengarah kepada pihak tertentu, proses hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


Munculnya laporan balik terhadap salah satu dosen di tengah penanganan perkara pokok turut menambah perhatian publik. Kondisi ini bukan berarti laporan tersebut tidak boleh diproses. Setiap laporan harus ditangani secara profesional sepanjang memenuhi ketentuan hukum.


Namun, transparansi menjadi penting agar publik tidak melihat adanya kesan bahwa perkara pokok kehilangan prioritas atau berkembang ke arah yang tidak berkaitan dengan substansi awal peristiwa.


Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa penyidikan sedang berjalan. Publik membutuhkan penjelasan yang proporsional mengenai tahapan penanganan perkara, tanpa harus membuka materi penyidikan yang memang wajib dirahasiakan.


*Equality Before the Law*


Kasus ini pada akhirnya menyentuh persoalan yang jauh lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.


Status sosial, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan tidak semestinya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.


Namun prinsip yang sama juga berlaku bagi setiap pihak yang dilaporkan.


Tidak boleh ada seseorang yang dianggap bersalah hanya karena tekanan opini publik. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan konstruksi perkara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Dengan demikian, tuntutan agar kasus ini diusut tuntas harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar prosesnya tetap objektif, profesional, transparan dalam batas yang diperbolehkan hukum, serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak.


Publik Bukittinggi sesungguhnya tidak sedang menunggu vonis di jalanan. Mereka menunggu jawaban dari proses hukum.


Siapa yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban. Siapa yang tidak terbukti bersalah harus mendapatkan perlindungan hukum.


Pertanyaan besarnya kini berada di tangan penyidik: apakah seluruh rangkaian peristiwa akan dibuka berdasarkan alat bukti yang ditemukan, termasuk bila bukti tersebut mengarah kepada pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh?


Jawabannya bukan berada pada opini, demonstrasi, ataupun narasi yang berkembang di ruang publik.


Jawabannya harus lahir dari hasil penyidikan yang profesional, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat Bukittinggi terhadap hukum dan institusi penegak hukum.


(*)


Sumber: @KABAR BUKITTINGGI.COM — Tajam, Jujur dan Beretika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS