JAKARTA(DKI). GP – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 25 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI. Para calon tersebut diajukan pemerintah untuk ditempatkan di sejumlah negara sahabat serta organisasi internasional.
Proses uji kelayakan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mulai Selasa (22/9/2026). Rangkaian pembahasan dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan menjadi tahapan lanjutan setelah DPR menerima Surat Presiden terkait permohonan pertimbangan calon dubes.
Surat Presiden Nomor R-39 tertanggal 10 Agustus 2026 sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk menugaskan Komisi I membahas daftar calon duta besar tersebut. Penugasan itu disetujui dalam rapat paripurna.
Dalam proses fit and proper test, Komisi I DPR akan mendalami sejumlah aspek terkait calon duta besar. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari pemberian pertimbangan DPR sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada pimpinan DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebanyak 25 calon dubes yang menjalani uji kelayakan tersebut diusulkan untuk berbagai negara. Beberapa penempatan yang masuk dalam daftar antara lain China, Inggris, India, Jepang, Yordania, Yunani, Timor Leste, Kuwait, Spanyol, Filipina, Kamboja, Iran, Polandia, Laos hingga Kroasia.
Selain negara-negara tersebut, terdapat pula calon yang diusulkan menjadi perwakilan Indonesia di ASEAN. Ada juga calon dubes yang akan ditempatkan di negara-negara seperti Tanzania, Sudan, Sri Lanka, Peru, Bahrain, Afrika Selatan, Tunisia, Kazakhstan, Selandia Baru, serta beberapa negara lainnya.
Berikut daftar 25 calon Dubes RI yang menjalani fit and proper test di Komisi I DPR:
Irawan Ronodipuro – Republik Rakyat Tiongkok merangkap Mongolia, berkedudukan di Beijing.
Baringin M.H. Panggabean – Kerajaan Inggris merangkap Irlandia dan IMO, berkedudukan di London.
Desra Percaya – India merangkap Bhutan, berkedudukan di New Delhi.
Iwan Freddy Hari Susanto – Yordania, berkedudukan di Amman.
R. Heru Hartanto Subolo – Yunani, berkedudukan di Athena.
Azis Nurwahyudi – Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda serta Saint Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota.
Sigit Suryantoro Widiyanto – Timor Leste, berkedudukan di Dili.
Albert Abdi – Tanzania, berkedudukan di Dar es Salaam.
R. Sigit Witjaksono – Sudan, berkedudukan di Khartum.
Darianto Harsono – Sri Lanka merangkap Maladewa, berkedudukan di Kolombo.
Winanto Adi – Kuwait, berkedudukan di Kuwait City.
Epiphania Riris Wusananingdyah – Peru merangkap Bolivia, berkedudukan di Lima.
Tri Tharyat – Spanyol, berkedudukan di Madrid.
Josef A. Nae Soi – Filipina merangkap Kepulauan Marshall dan Palau, berkedudukan di Manila.
Bagus Hendraning Kobarsyih – Kazakhstan merangkap Tajikistan, berkedudukan di Astana.
Achsanul Habib – Kamboja, berkedudukan di Phnom Penh.
Wahyuni Refi Satya Bekti – Bahrain, berkedudukan di Manama.
Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake – Afrika Selatan merangkap Botswana, berkedudukan di Pretoria.
Lintang Paramitasari Parnohadiningrat – ASEAN, berkedudukan di Jakarta.
Zaim Al Khalis Nasution – Iran, berkedudukan di Teheran.
Ratieh Sanggarwaty – Tunisia, berkedudukan di Tunis.
Mohammad Iskandarsyah Derry Aman – Polandia, berkedudukan di Warsawa.
Dindin Wahyudin – Selandia Baru, berkedudukan di Wellington.
Dewi Justicia Meidiwaty – Laos, berkedudukan di Vientiane.
Yulastiawarman – Kroasia, berkedudukan di Zagreb.
Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR setelah seluruh rangkaian proses selesai. Sebelum masuk ke tahap DPR, para calon tersebut telah melalui proses penyaringan di Kementerian Luar Negeri.
Setelah Komisi I menyelesaikan proses fit and proper test, hasilnya akan menjadi bahan bagi DPR dalam memberikan pertimbangan terhadap calon duta besar yang diajukan pemerintah. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan kembali melalui mekanisme DPR.
Proses pengisian jabatan duta besar tersebut merupakan bagian dari hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara sahabat dan organisasi internasional. Para calon yang nantinya ditugaskan akan menjalankan fungsi diplomatik Indonesia sesuai wilayah penempatan masing-masing.
Dengan dimulainya fit and proper test 25 calon dubes ini, proses pengajuan duta besar memasuki tahap pembahasan di parlemen. Keputusan mengenai penempatan masing-masing calon selanjutnya mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar