JAKARTA(DKI). GP – DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota di Kalimantan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebanyak 15 RUU tersebut mencakup daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Persetujuan dilakukan setelah pembahasan antara DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan pada tingkat sebelumnya.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat paripurna yang membahas pengambilan keputusan terhadap 15 RUU tersebut. Setelah meminta persetujuan fraksi-fraksi, pimpinan rapat mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Dari Kalimantan Barat, RUU yang disahkan antara lain mengatur Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Rangkaian RUU tersebut menjadi bagian dari pembaruan dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menyatakan persetujuan pemerintah untuk membawa 15 RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Pemerintah menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah.
Menurut Tito, sejumlah daerah masih memiliki dasar hukum yang berasal dari periode konstitusi sebelum berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pembaruan undang-undang kabupaten dan kota diperlukan agar dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku saat ini.
Selain memperbarui dasar hukum, substansi dalam 15 undang-undang tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan penataan wilayah. Salah satunya berkaitan dengan kondisi setelah terbentuknya daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah.
Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah aspek mengenai kedudukan ibu kota kabupaten dalam wilayah kecamatan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai administrasi dan tata kelola pemerintahan di masing-masing daerah.
Pemerintah juga memasukkan karakteristik setiap wilayah sebagai bagian dari substansi regulasi. Menurut Mendagri, hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman daerah di Indonesia sekaligus tetap menjaga integrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembahasan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembaruan regulasi pemerintahan daerah. Pemerintah menyebut proses tersebut mengadopsi substansi dari sejumlah undang-undang provinsi serta kabupaten dan kota yang telah disahkan pada periode sebelumnya.
Dengan disetujuinya 15 RUU tersebut dalam rapat paripurna, dasar hukum pemerintahan bagi kabupaten dan kota yang masuk dalam regulasi tersebut akan diperbarui. Pemerintah berharap pembaruan itu dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembentukan regulasi turunannya.
Pengesahan ini juga menjadi bagian dari agenda legislasi DPR dan pemerintah dalam menyesuaikan aturan mengenai pemerintahan daerah dengan perkembangan ketatanegaraan serta kondisi wilayah saat ini.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar