PADANG (SUMBAR).GP — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Dalam jumpa pers di Padang, jajaran Korps Adhyaksa menyampaikan berbagai hasil kerja sepanjang Januari hingga Agustus 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, humanis, berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Memasuki usia ke-81, Kejati Sumbar berkomitmen terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, humanis, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Sumatera Barat," demikian pernyataan jajaran Kejati Sumbar.
Sejumlah capaian turut dipaparkan. Di antaranya penangkapan delapan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Bidang Intelijen, penerapan pendekatan Restorative Justice, serta raihan Predikat Terbaik II Nasional dalam Penilaian Kinerja Bidang Pengawasan Semester I Tahun 2026.
Dari sisi pemulihan aset, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumbar juga mencatat kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp3,161 miliar.
Namun, di balik sederet capaian tersebut, sorotan terhadap efektivitas penindakan perkara tindak pidana korupsi di Sumatera Barat masih menjadi pekerjaan rumah.
Penelusuran terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada sejumlah Pengadilan Negeri di Sumatera Barat menunjukkan minimnya perkara Tipikor yang masuk ke pengadilan sepanjang 2026.
Perkara Tipikor Terkonsentrasi di PN Padang
Data pada SIPP Pengadilan Negeri di Sumatera Barat memperlihatkan bahwa perkara Tipikor yang tercatat sepanjang 2026 masih terkonsentrasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Sementara itu, sejumlah pengadilan negeri di daerah belum mencatat adanya perkara Tipikor baru pada tahun berjalan. Kondisi tersebut terlihat antara lain pada PN Batusangkar, PN Bukittinggi, PN Koto Baru, PN Lubuk Basung, PN Muaro, PN Padang Panjang, PN Pariaman, PN Payakumbuh, PN Painan, dan PN Sawahlunto.
Sebaliknya, PN Padang tercatat menangani sejumlah perkara Tipikor. Beberapa di antaranya merupakan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur, termasuk perkara pembangunan dermaga di Kepulauan Mentawai dan proyek Jembatan Sikabu, Kabupaten Padang Pariaman.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah minimnya perkara Tipikor di pengadilan daerah mencerminkan rendahnya praktik korupsi, atau justru menunjukkan masih terbatasnya perkara yang berhasil masuk ke tahap persidangan?
Pertanyaan itu menjadi relevan mengingat berbagai temuan pemeriksaan maupun dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah daerah Sumatera Barat masih bermunculan.
Sejumlah Temuan Anggaran Masih Menjadi Sorotan
Berdasarkan berbagai hasil audit dan penelusuran pemberitaan, terdapat sejumlah persoalan pengelolaan anggaran yang layak mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Salah satunya berkaitan dengan perjalanan dinas luar negeri DPRD Sumatera Barat Tahun 2024. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan, termasuk selisih sekitar Rp724 juta dan kelebihan pembayaran per diem sekitar Rp30 juta dari total realisasi anggaran sekitar Rp4,1 miliar.
Temuan lainnya berkaitan dengan perjalanan dinas dan akomodasi DPRD Payakumbuh Tahun Anggaran 2025. Dalam persoalan tersebut, terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen perjalanan dan akomodasi dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.
Di sektor pendidikan, pengadaan jasa konsultansi di Kabupaten Pesisir Selatan juga menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan personel pinjam nama pada sejumlah paket pekerjaan serta dugaan pemberian imbalan kepada pihak tertentu.
Sementara itu, pengelolaan penyertaan modal daerah pada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) Sumatera Barat juga membutuhkan perhatian serius, terutama terkait pertanggungjawaban dan keberlanjutan pengelolaan modal pemerintah daerah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, seluruh temuan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Status pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian di pengadilan.
Publik Menunggu Gerak Pidsus di Daerah
Minimnya perkara Tipikor yang masuk ke pengadilan daerah kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi intelijen dan bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada jajaran kejaksaan negeri di Sumatera Barat.
Jika memang terdapat indikasi penyimpangan anggaran yang memenuhi unsur pidana, publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan administratif semata.
Sebaliknya, apabila suatu persoalan memang hanya merupakan kesalahan administratif dan telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa kasus-kasus tertentu berhenti pada tahap pemeriksaan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga tidak semestinya hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dipulihkan atau jumlah buronan yang ditangkap. Efektivitas pemberantasan korupsi juga ditentukan oleh kemampuan aparat mengungkap konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, serta membawa pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau apabila bukti telah mencukupi.
Momentum 81 Tahun Kejaksaan, Saatnya Membuktikan
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk memaparkan capaian kelembagaan, tetapi juga menjadi titik evaluasi terhadap berbagai persoalan penegakan hukum di daerah.
Masyarakat Sumatera Barat membutuhkan penegakan hukum yang tidak berhenti pada pernyataan komitmen, tetapi terlihat melalui tindakan nyata, terukur, dan transparan.
Sektor infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, pengelolaan keuangan daerah hingga penyertaan modal BUMD merupakan sejumlah area yang rawan terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Karena itu, ketika indikasi persoalan anggaran muncul ke ruang publik, pertanyaan masyarakat sederhana: sejauh mana aparat penegak hukum menindaklanjutinya?
Kejaksaan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui proses hukum yang profesional dan berbasis bukti.
Bukan sekadar berapa banyak DPO yang berhasil ditangkap atau berapa rupiah aset yang berhasil dipulihkan, tetapi juga seberapa jauh Korps Adhyaksa mampu memastikan dugaan penyalahgunaan uang negara di Sumatera Barat diusut secara tuntas ketika bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya angka dalam laporan kinerja. Ukuran sesungguhnya adalah keberanian menindak setiap dugaan penyimpangan berdasarkan hukum, tanpa pandang bulu.
#GP | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar