PADANG (SUMBAR).GP — Ada perubahan cara pandang yang sedang dibangun di tubuh Inspektorat Kota Padang. Lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu mulai menggeser pola kerja dari sekadar menemukan kesalahan setelah kegiatan berlangsung menjadi mendorong pencegahan sejak persoalan belum berkembang menjadi temuan.
Sejak Sony Budaya Putra dilantik sebagai Inspektur Kota Padang pada 2 Maret 2026, pendekatan pembinaan dan pendampingan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) semakin ditekankan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Pesannya sederhana, "jangan menunggu salah untuk kemudian diperiksa"
Inspektorat ingin hadir lebih awal, ketika OPD masih berada pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun ketika menghadapi kendala teknis dalam menjalankan program pemerintahan.
“Paradigma lama harus berubah. Inspektorat kini hadir sebagai mitra kerja yang membantu perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kami bukan lagi lembaga yang harus dijauhi atau ditakuti,” ujar Sony saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
Bukan Berarti Pengawasan Dilonggarkan
Perubahan paradigma tersebut bukan berarti fungsi pemeriksaan dan pengawasan Inspektorat dilonggarkan.
Justru sebaliknya, pendekatan preventif diarahkan untuk memperkuat pengendalian internal pemerintah daerah. OPD diberikan ruang konsultasi agar persoalan administrasi maupun teknis dapat diidentifikasi dan diselesaikan sedini mungkin.
“Kalau ada persoalan yang belum jelas, konsultasikan. Jangan sampai karena takut bertanya, kemudian mengambil keputusan yang ternyata keliru secara aturan,” kata Sony.
Untuk itu, Inspektorat Kota Padang membuka layanan konsultasi bagi seluruh OPD.
Salah satu perhatian utama diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa, yang selama ini menjadi salah satu area penting dalam tata kelola pemerintahan.
Pendampingan juga diberikan terhadap kendala teknis yang ditemui OPD dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lapangan.
Dalam skema tersebut, auditor dan pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai kewenangan dan koridor regulasi.
Dengan demikian, OPD tidak harus menunggu proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah langkah yang diambil telah sesuai ketentuan.
Auditor Didorong Lebih Dekat dengan OPD
Sony ingin membangun pola komunikasi yang lebih terbuka antara Inspektorat dan OPD.
Auditor tidak hanya dipersepsikan sebagai pihak yang datang membawa daftar pemeriksaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengendalian internal yang dapat diajak berdiskusi ketika perangkat daerah menghadapi persoalan.
Respons OPD terhadap pendekatan tersebut, menurut Sony, mulai terlihat dari meningkatnya permohonan konsultasi dan pendampingan.
Fenomena itu menunjukkan adanya perubahan pola komunikasi di lingkungan pemerintah daerah. OPD mulai memanfaatkan Inspektorat sebagai ruang konsultasi sebelum mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Namun, pendekatan humanis tersebut tetap memiliki batas yang jelas.
Ketika ditemukan dugaan pelanggaran, Inspektorat tetap memiliki fungsi pengawasan sesuai ketentuan. Pendampingan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kesalahan, melainkan sebagai upaya memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
Di titik inilah paradigma baru tersebut diuji: pendampingan harus mampu mencegah kesalahan tanpa menghilangkan independensi pengawasan.
Masyarakat Juga Diberi Ruang Mengawasi
Transformasi pengawasan tidak hanya dilakukan di internal birokrasi.
Inspektorat Kota Padang juga membuka ruang pengawasan partisipatif melalui Whistleblowing System (WBS).
Masyarakat maupun aparatur sipil dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui WhatsApp 0811-7180-117.
Kanal pengaduan juga tersedia melalui akun media sosial resmi @inspektoratpadang serta situs web resmi Inspektorat Kota Padang.
Kehadiran WBS menjadi bagian dari upaya memperluas mata dan telinga pengawasan. Dengan kanal tersebut, informasi mengenai dugaan penyimpangan tidak hanya bergantung pada mekanisme pengawasan internal.
Tetapi, laporan masyarakat tetap harus ditempatkan dalam mekanisme verifikasi dan penanganan sesuai ketentuan. Dengan begitu, pengawasan partisipatif tidak berubah menjadi ruang tuduhan tanpa dasar.
Mengubah Persepsi, Memperkuat Pengawasan
Perubahan pendekatan yang dibangun Sony pada akhirnya bukan sekadar soal bagaimana Inspektorat berkomunikasi dengan OPD.
Lebih jauh, ini menyangkut perubahan kultur pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Inspektorat dituntut mampu menjalankan dua fungsi sekaligus: menjadi mitra yang solutif bagi perangkat daerah, namun tetap menjadi penjaga akuntabilitas pemerintahan.
Jika pola tersebut berjalan konsisten, keberhasilan pengawasan tidak lagi semata-mata diukur dari berapa banyak kesalahan yang ditemukan setelah kegiatan berlangsung.
Ukuran lainnya adalah seberapa banyak potensi persoalan yang berhasil dicegah sebelum menjadi temuan.
“Tujuan kita bagaimana pemerintahan berjalan sesuai aturan. Kalau bisa dicegah dari awal, tentu jauh lebih baik daripada masalah muncul kemudian,” ujar Sony.
Dengan paradigma tersebut, Inspektorat Kota Padang mencoba mengubah wajah pengawasan: dari lembaga yang ditunggu ketika pemeriksaan datang, menjadi mitra yang dicari ketika OPD membutuhkan kepastian dalam menjalankan pemerintahan.
#GP | Ce





Tidak ada komentar:
Posting Komentar