JAKARTA (DKI). GP – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR RI segera membuka draf terbaru Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) kepada masyarakat. Desakan tersebut muncul di tengah pembahasan RUU yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.
ICW menilai keterbukaan draf menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang. Masyarakat perlu mengetahui isi aturan yang sedang dibahas agar dapat memberikan masukan sekaligus mengawasi perubahan substansi di dalamnya.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan belum dipublikasikannya draf RUU Perampasan Aset menjadi sinyal yang perlu diperhatikan. Menurut ICW, transparansi diperlukan agar pembahasan regulasi tersebut tidak berlangsung tertutup dari pengawasan publik.
ICW juga menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang memiliki sejarah cukup panjang. Rancangan aturan tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan sejak pemerintah menyerahkan draf dan naskah akademik kepada DPR pada 2023.
Namun, DPR periode 2019-2024 tidak menyelesaikan pembahasan RUU tersebut hingga masa jabatan berakhir. Pada 2025, RUU Perampasan Aset kemudian menjadi RUU inisiatif DPR sehingga draf dan naskah akademiknya kembali disusun.
Perubahan tersebut menjadi perhatian ICW karena menurut lembaga antikorupsi itu, penyusunan ulang dapat membuka peluang terjadinya perubahan substansi dibandingkan draf yang sebelumnya telah disiapkan pemerintah.
ICW bahkan mengingatkan agar proses penyusunan RUU Perampasan Aset tidak justru melemahkan ketentuan yang dibutuhkan untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, publik dinilai perlu mengetahui pasal-pasal yang sedang dibahas.
Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. DPR sebelumnya menyebut telah melakukan puluhan kegiatan penyerapan aspirasi, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta kunjungan kerja dalam rangka menggali masukan terkait rancangan aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat Desember 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya DPR merampungkan regulasi yang telah lama menjadi tuntutan masyarakat.
Namun, persoalan transparansi draf masih menjadi sorotan. ICW berpandangan bahwa keterlibatan masyarakat tidak cukup hanya melalui forum penyerapan aspirasi. Publik juga harus diberikan kesempatan untuk membaca dan mengkaji draf yang benar-benar sedang dibahas.
Keterbukaan tersebut dinilai penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam menelusuri, menyita, mengelola, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Aturan yang dihasilkan nantinya harus memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
ICW juga mengingatkan adanya kemungkinan perubahan terhadap sejumlah ketentuan penting dalam proses penyusunan draf baru. Karena itu, pengawasan publik dianggap diperlukan untuk memastikan aturan tersebut tetap memiliki tujuan utama memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Desakan ICW tersebut muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Selain kelompok masyarakat sipil, sejumlah pihak juga mendorong DPR mempercepat penyelesaian regulasi tersebut dengan tetap menjaga transparansi proses legislasi.
Pemerintah dan DPR sendiri pada September 2026 kembali menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir tahun. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah dan DPR memiliki target yang sama untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
Dengan target pengesahan yang semakin dekat, keterbukaan draf menjadi salah satu hal yang akan terus diperhatikan masyarakat. Publik berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan sehingga setiap pasal dapat dikawal dan diuji sebelum menjadi undang-undang.
Bagi ICW, transparansi bukan hanya soal membuka dokumen kepada masyarakat. Keterbukaan juga menjadi cara untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar memperkuat upaya negara mengambil kembali hasil kejahatan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Jika draf terbaru segera dibuka, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok terkait lainnya dapat memberikan masukan secara lebih terukur. Dengan demikian, proses legislasi diharapkan menghasilkan aturan yang kuat untuk pemberantasan korupsi sekaligus tetap menjunjung prinsip negara hukum.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar