JAKARTA (DKI). GP – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya masyarakat mendesak DPR RI segera mengesahkan aturan tersebut, kini muncul perdebatan baru di media sosial mengenai isi dan cakupan RUU yang tengah dibahas.
Perubahan sikap itu terlihat di media sosial X. Sejumlah netizen yang sebelumnya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset mengaku baru mempertanyakan secara lebih mendalam mengenai siapa saja yang nantinya dapat dikenai ketentuan dalam aturan tersebut.
Perdebatan tersebut muncul setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi di kompleks parlemen pada Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan utama massa adalah agar DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Desakan massa kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan lainnya menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan kesiapan bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk komitmen DPR menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menginginkan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, setelah informasi mengenai isi dan cakupan rancangan aturan kembali ramai diperbincangkan, sebagian pengguna media sosial justru menyampaikan kekhawatiran. Mereka menilai RUU tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyitaan harta hasil korupsi.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan kewenangan perampasan aset diterapkan terhadap berbagai tindak pidana. Kekhawatiran tersebut kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa aturan yang selama ini didorong masyarakat ternyata memiliki cakupan lebih luas daripada yang mereka pahami.
Meski demikian, tudingan bahwa RUU tersebut dibuat untuk merampas aset masyarakat secara sembarangan belum dapat dianggap sebagai fakta. Isi rancangan undang-undang masih dalam proses pembahasan dan ketentuan akhirnya sangat bergantung pada hasil pembahasan DPR bersama pemerintah.
Dalam draf sementara yang diberitakan Warta Ekonomi, RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Materinya mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Di sisi lain, Partai Golkar menilai RUU Perampasan Aset memang diperlukan untuk memperkuat kewenangan negara dalam melacak, menyita, merampas, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, aturan tersebut dinilai tetap harus memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan percepatan pembahasan RUU tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan negara tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset juga menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi selama proses pembahasan. Masyarakat membutuhkan akses terhadap draf dan penjelasan yang mudah dipahami agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai tujuan maupun mekanisme perampasan aset.
Pemerintah dan DPR saat ini sama-sama menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 2 September 2026 mengatakan target pemerintah dan DPR sama-sama mengarah pada penyelesaian RUU tersebut tahun ini.
Karena itu, polemik yang berkembang di media sosial diharapkan tidak berhenti pada pro dan kontra. Pembahasan substansi secara terbuka menjadi penting agar RUU Perampasan Aset benar-benar dapat menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi pembahasan dan kembali mendapat perhatian besar pada 2026. Jika nantinya disahkan, aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana, dengan tetap menjamin adanya proses hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar