Hampir 30 Kg Ganja Diungkap, Nama Narapidana Lapas Bukittinggi Muncul dalam Pengembangan BNNP Sumbar - Go Parlement | Portal Berita

Hampir 30 Kg Ganja Diungkap, Nama Narapidana Lapas Bukittinggi Muncul dalam Pengembangan BNNP Sumbar

Kamis, September 24, 2026


BUKITTINGGI (SUMBAR).GP — Pengungkapan pengiriman 29,8 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Padang Panjang, Sumatera Barat, berkembang hingga ke dalam Lapas Kelas IIB Bukittinggi.


Dalam pengembangan perkara tersebut, nama Solihin, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika, disebut dalam pemeriksaan salah seorang tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.


BNNP Sumbar sebelumnya mengamankan dua pria dan menyita 30 paket besar ganja dengan berat bersih 29.853,32 gram atau hampir 30 kilogram.


*Digagalkan di Agam*


Perkara bermula pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB. BNNP Sumbar memperoleh informasi mengenai pengiriman ganja dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang.


Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan sebuah Toyota Rush yang diduga membawa narkotika di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.


Saat hendak dihentikan, kendaraan tersebut justru menabrak kendaraan petugas. Setelah berhasil diamankan, seorang pria berinisial S ditangkap.


Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 30 paket besar ganja dengan berat bersih 29.853,32 gram.


Pengungkapan itu kemudian dikembangkan ke wilayah Padang Panjang.


*Mengarah ke Padang Panjang*


Dalam pengembangan perkara, BNNP Sumbar menangkap pria berinisial A di sebuah SPBU kawasan Ganting, Padang Panjang.


Dari pemeriksaan awal, A disebut mengaku diperintah oleh Solihin untuk menerima ganja tersebut.


Nama Solihin menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Bukittinggi dan sedang menjalani proses hukum dalam perkara narkotika yang ditangani BNNP Sumbar sejak 2025.


BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan langsung ke Lapas Bukittinggi.


*Solihin Bantah Kendalikan Ganja*


Kepala Lapas Kelas IIB Bukittinggi, Nanang Rukmana, mengatakan Solihin membantah sebagai pemilik maupun pengendali hampir 30 kilogram ganja tersebut.


Menurut Nanang, berdasarkan pemeriksaan BNNP Sumbar bersama pihak lapas, Solihin mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara seseorang di Mandailing Natal dengan pihak di Padang Panjang.


“Lalu Solihin menghubungkan dengan orang yang di Padang Panjang,” kata Nanang di Lapas Bukittinggi, Senin (21/9/2026).


Nanang mengatakan, kepada BNNP maupun pihak lapas, Solihin juga membantah bahwa ganja tersebut merupakan miliknya.


“Kepada BNNP maupun kepada kami, Solihin mengaku barang itu bukan barang dia. Dia hanya sebagai penghubung, bukan sebagai pengendali,” ujarnya.


Namun, keterangan tersebut merupakan bantahan dari Solihin. Benar atau tidaknya peran yang bersangkutan masih menjadi ranah penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.


*Diisolasi dan Diminta Dipindahkan*


Setelah pengembangan dilakukan di Lapas Bukittinggi, Solihin ditempatkan di sel isolasi sebagai tindakan disiplin.


“Yang bersangkutan kami sel atau isolasi sebagai tindakan disiplin. Paling lama 2 x 6 hari,” kata Nanang.


Menurut Nanang, pihak lapas sebelumnya telah menerima informasi dari Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar terkait rencana pengembangan perkara terhadap Solihin.


“Pada Selasa (15/9/2026) kami mendapat informasi dari Kabid Brantas BNNP Sumbar. Beliau dan tim akan melakukan pengembangan di Lapas Bukittinggi. Lalu kami persilakan,” ujarnya.


Dalam pengembangan perkara, BNNP Sumbar juga meminta agar Solihin nantinya dipindahkan ke Lapas Padang setelah perkara yang sedang dijalaninya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Pihak Lapas Bukittinggi menyatakan akan mengikuti ketentuan hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.


“Kami selalu tegak lurus, berkoordinasi dengan BNN, baik itu pengendalian maupun pemakaian narkoba,” ujar Nanang.


*Razia dan Tes Urine Digelar*


Kasus tersebut juga mendorong pengawasan internal di Lapas Bukittinggi.


Razia dilakukan pada malam hari dengan melibatkan BNN Payakumbuh. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kamar hunian, tetapi juga dilakukan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai.


Nanang mengatakan pihaknya memberikan keleluasaan kepada BNN untuk menentukan siapa saja yang menjalani tes urine.


“Kami persilakan BNN untuk memilih orang yang diperiksa tes urine, termasuk pegawai. Alhamdulillah negatif semua. Tidak kami rekayasa,” katanya.


Menurut Nanang, seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan negatif.


*Pengawasan HP Diperketat*


Munculnya dugaan komunikasi dari balik lapas juga menjadi perhatian pihak Lapas Bukittinggi.


Nanang mengatakan pengawasan terhadap telepon seluler akan diperketat, termasuk pemeriksaan di pintu masuk, kamar hunian dan razia terhadap HP.


“Ini menjadi warning bagi kami agar barang terlarang, termasuk HP dan narkoba, tidak masuk ke dalam lapas. Sebab sumber HP ini memang sumber masalah,” kata Nanang.


Kasus tersebut membuka pertanyaan mengenai bagaimana komunikasi antara warga binaan dengan pihak di luar lapas dapat berlangsung serta sejauh mana komunikasi tersebut berkaitan dengan pengiriman narkotika.


Namun, pertanyaan mengenai pemilik sebenarnya hampir 30 kilogram ganja, pengirim dari Mandailing Natal, penerima di Padang Panjang, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat masih menunggu hasil pengembangan penyidik BNNP Sumbar.


Penyebutan nama Solihin dalam perkara tersebut juga belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa ia merupakan pemilik atau pengendali narkotika. Peran dan keterlibatannya tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.


Sementara itu, Lapas Kelas IIB Bukittinggi saat ini dihuni 521 warga binaan. Kasus tersebut menjadi perhatian bagi pihak lapas untuk memperketat pengawasan terhadap telepon seluler dan potensi masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan.


#GP | Ce | Tim Redaksi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS