JAKARTA(DKI). GP- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon di antaranya terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan.
Persoalan utama yang diajukan berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan perlu diuji lebih lanjut, termasuk mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon yang masih diperiksa dalam persidangan MK.
Perkara ini juga memiliki persoalan dari sisi waktu pengajuan. Para pemohon menyadari gugatan diajukan jauh melewati tenggat pengajuan PHPU Presiden yang pada dasarnya dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Mereka meminta MK mengutamakan pemeriksaan terhadap persoalan substansial yang mereka anggap penting.
Para pemohon tidak hanya meminta MK menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam petitumnya, mereka juga meminta Mahkamah menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, para pemohon juga meminta adanya mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK.
Sementara itu, MK melanjutkan pemeriksaan perkara pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Bawaslu sebelumnya diminta MK menjelaskan pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses MK untuk menguji dalil, bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Keputusan mengenai sah atau tidaknya dalil para pemohon, termasuk konsekuensi hukum terhadap status Gibran, sepenuhnya akan ditentukan melalui putusan Mahkamah setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar