Jakarta(DKI). GP- Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah gugatan mengenai syarat pendidikan pencalonannya pada Pilpres 2024 diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut terdapat kemungkinan Gibran tidak lagi menjabat sebagai wakil presiden pada awal Oktober 2026 apabila permohonan yang diajukannya dikabulkan MK.
Gugatan tersebut tercatat sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara itu telah masuk dalam proses persidangan di MK.
Dalam perkara tersebut, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Salah satu dasar yang dipersoalkan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan yang digunakan saat proses pencalonan. Gugatan itu juga menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang harus memberikan jawaban atas persoalan yang diajukan pemohon.
Denny Indrayana menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya berbeda dengan mekanisme pemakzulan wakil presiden. Menurut Denny, permohonannya meminta diskualifikasi melalui MK sehingga tidak melalui tahapan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana mekanisme konstitusional.
Denny kemudian memperkirakan, apabila MK mengabulkan permohonan tersebut dan proses berjalan sesuai skenario yang ia sampaikan, pergantian wakil presiden dapat berlangsung pada awal Oktober. Ia menyebut proses tersebut dapat berlangsung sekitar 14 hari kerja. Pernyataan mengenai waktu tersebut merupakan perkiraan Denny, bukan keputusan atau jadwal resmi MK.
Sementara itu, status Gibran sebagai Wakil Presiden belum berubah. MK saat ini masih menangani perkara tersebut dan belum mengeluarkan putusan yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan. Karena itu, skenario pergantian wakil presiden yang disampaikan Denny masih bergantung pada proses persidangan dan putusan akhir MK.
Dalam perkembangan persidangan pada 23 September 2026, MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Persidangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Persoalan tenggat pengajuan perkara juga menjadi salah satu isu yang dibahas. Gugatan PHPU tersebut diajukan setelah batas waktu normal pengajuan sengketa hasil pemilu. Para pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara dengan alasan keadilan konstitusional.
Jika nantinya terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, konstitusi memiliki mekanisme tersendiri. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebut MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. Namun, mekanisme tersebut baru relevan apabila benar-benar terjadi kekosongan jabatan.
Berbeda dengan wacana pergantian melalui kekosongan jabatan, mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden juga diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan tahapan serta persyaratan tertentu. Dengan demikian, istilah diskualifikasi dan pemakzulan memiliki mekanisme hukum yang berbeda.
Hingga 26 September 2026, belum ada keputusan MK yang menyatakan Gibran diberhentikan atau didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Gibran masih menjalankan jabatan yang diperolehnya bersama Presiden Prabowo Subianto untuk periode pemerintahan 2024-2029.
Perkembangan perkara di MK selanjutnya akan menentukan bagaimana gugatan tersebut berujung secara hukum. Sementara itu, pernyataan mengenai kemungkinan Gibran berhenti pada awal Oktober masih merupakan skenario yang disampaikan Denny Indrayana dan belum menjadi keputusan resmi lembaga peradilan.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar