Jakarta(DKI). GP- Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak atau absolute pardon kepada Mary Jane Veloso. Keputusan tersebut membuat Mary Jane yang sebelumnya menjalani hukuman di Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia berpeluang menghirup udara bebas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut. Menurut Yusril, Indonesia menghormati langkah yang diambil Presiden Marcos Jr. sesuai dengan kesepakatan pemindahan narapidana yang telah dibuat kedua negara.
Yusril menjelaskan, setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina, tanggung jawab pembinaannya tidak lagi berada di tangan pemerintah Indonesia. Tanggung jawab tersebut telah beralih kepada Pemerintah Filipina dan berada di bawah kewenangan Presiden Marcos Jr.
Kesepakatan antara Indonesia dan Filipina tersebut bersifat resiprokal. Artinya, apabila pada kemudian hari terdapat warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Filipina dan dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaan narapidana tersebut juga akan beralih kepada pemerintah Indonesia.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah Indonesia memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Yusril mencontohkan, apabila seorang WNI yang dipindahkan ke Indonesia mendapatkan hukuman seumur hidup, Presiden RI juga memiliki kewenangan untuk memberikan grasi atau bentuk pengampunan sesuai hukum Indonesia.
Mary Jane Veloso merupakan warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Saat itu, aparat menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap Mary Jane pada Oktober 2010.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane sempat dijadwalkan pada 2015. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane tetap hidup karena keterangannya diperlukan dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
Perkembangan kasus tersebut kemudian berlanjut melalui jalur diplomasi Indonesia dan Filipina. Kedua negara akhirnya mencapai kesepakatan pemindahan Mary Jane sehingga ia dapat menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.
Pengaturan pemindahan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024. Mary Jane kemudian secara resmi dipindahkan dari Indonesia dan diserahkan kepada otoritas Filipina pada 18 Desember 2024 untuk menjalani hukuman di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Presiden Marcos Jr. pada 25 September 2026 mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane. Sebelumnya, pemerintah Filipina menyatakan pemberian pengampunan tersebut sedang dipertimbangkan dengan alasan kemanusiaan.
Keputusan Marcos menjadi perkembangan terbaru dalam perjalanan panjang kasus Mary Jane yang berlangsung lebih dari satu dekade. Pemerintah Filipina sebelumnya telah berulang kali melakukan upaya diplomatik agar Mary Jane dapat dipindahkan dari Indonesia dan menjalani proses hukum di Filipina.
Dengan adanya pengampunan mutlak tersebut, status Mary Jane memasuki babak baru di bawah kewenangan hukum Filipina. Sementara itu, Pemerintah Indonesia menegaskan penghormatan terhadap keputusan Presiden Filipina sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan kedua negara mengenai pemindahan narapidana.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar