Gugatan Gibran Masuk Meja MK: Bukan Sekadar Soal Ijazah, Dua Batu Uji Konstitusi Kini Dihadapkan - Go Parlement | Portal Berita

Gugatan Gibran Masuk Meja MK: Bukan Sekadar Soal Ijazah, Dua Batu Uji Konstitusi Kini Dihadapkan

Selasa, September 22, 2026


JAKARTA (DKI).GP — Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran kembali masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).


Bukan melalui perdebatan politik, melainkan lewat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.


MK pada Senin (21/9/2026) malam menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Agenda sidang adalah penyampaian permohonan para pemohon.


Perkara tersebut secara resmi tercatat dalam sistem MK. Bahkan jadwal persidangan menunjukkan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pukul 19.00 WIB.


Yang dipersoalkan bukan sekadar hasil penghitungan suara Pilpres 2024, tetapi keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.


Dari Dokumen Pendidikan Hingga Keabsahan Pencalonan


Perkara ini diajukan sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.


Dalam daftar kuasa hukum tercantum nama Bambang Widjojanto dan Refly Harun bersama sejumlah advokat lainnya.


Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta dokumen yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan tersebut.


Mereka menilai terdapat persoalan hukum yang harus diuji MK terkait ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk aturan mengenai kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.


Namun, penting dicatat, seluruh tudingan mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan tersebut masih merupakan dalil para pemohon. Belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.


Persoalan Besarnya Justru Ada di Tenggat Waktu


Perkara ini memiliki dimensi hukum yang lebih besar daripada sekadar memeriksa dokumen pendidikan.


MK sendiri mencatat bahwa permohonan diajukan jauh setelah tenggat waktu normal pengajuan PHPU Presiden.


Dalam keterangannya, MK menyebut aturan menetapkan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Para pemohon menyadari permohonan mereka berada jauh di luar tenggat tersebut.


Di sinilah salah satu persoalan utama perkara tersebut.


Para pemohon meminta MK tetap memeriksa perkara dengan alasan terdapat persoalan konstitusional mengenai keabsahan pencalonan.


Dengan kata lain, perkara ini tidak hanya menguji apa yang terjadi dalam proses pencalonan Gibran, tetapi juga menguji sejauh mana MK dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya ketika sebuah persoalan pencalonan baru dibawa ke pengadilan setelah pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik.


Jika Dalil Dikabulkan, Konsekuensinya Bukan Administratif Semata


Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi terhadap status pencalonan Gibran.


Permintaan tersebut mencakup persoalan penetapan pasangan calon, hasil Pilpres 2024 hingga status pelantikan Wakil Presiden.


Artinya, apabila seluruh permohonan nantinya dikabulkan, dampaknya secara hukum tidak berhenti pada persoalan administrasi pencalonan.


Tetapi sampai pada tahap pemeriksaan pendahuluan ini, belum ada putusan MK yang mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.


Karena itu, narasi bahwa “nasib Gibran ditentukan malam ini” tidak menggambarkan posisi hukum perkara secara tepat.


Sidang 21 September merupakan tahap awal pemeriksaan perkara.


MK Mulai Membuka Ruang Pengujian


Perkara ini menjadi menarik karena MK tidak menolak permohonan tersebut pada tahap administrasi, melainkan telah meregistrasinya sebagai perkara PHPU Presiden dan menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan.


Data resmi MK menunjukkan permohonan diajukan pada 10 September 2026, kemudian diregistrasi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.


Pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar 21 September.


Tahapan itu belum berarti MK menerima seluruh dalil pemohon.


Tetapi secara prosedural, perkara tersebut kini berada dalam proses persidangan dan harus dijawab oleh pihak-pihak terkait.


Bola Kini Berada di KPU dan Bawaslu


Setelah pemeriksaan pendahuluan, perhatian akan bergeser kepada jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.


Di titik inilah dokumen pencalonan, regulasi yang berlaku pada Pemilu 2024, proses verifikasi syarat calon, serta dasar penerbitan dokumen pendidikan yang dipersoalkan akan menjadi bagian penting dari pemeriksaan.


MK juga telah mempublikasikan risalah dan dokumen persidangan perkara tersebut melalui sistem resminya.


Sidang perkara berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.


Dua Pertanyaan Besar di Meja MK


Dengan demikian, perkara ini setidaknya menghadapkan MK pada dua pertanyaan hukum besar.


Pertama, apakah dalil para pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran terbukti secara hukum.


Kedua, apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tenggat waktu pengajuan berlalu dan setelah pasangan Presiden-Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 dilantik.


Jawaban terhadap dua pertanyaan tersebut sepenuhnya berada dalam proses pemeriksaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.


Untuk saat ini, satu hal yang pasti: gugatan terhadap keabsahan pencalonan Gibran telah resmi menjadi perkara di MK.


Dan mulai 21 September 2026, persoalan yang selama ini berada dalam ruang perdebatan publik memasuki arena yang berbeda—arena pembuktian dan pengujian hukum konstitusional.


Sumber utama: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS