JAKARTA(DKI). GP– Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 September 2026. Terkait penindakan tersebut, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan masih menunggu laporan dan keterangan resmi dari KPK.
Sirajudin diamankan KPK bersama sejumlah pihak dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total ada 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Lima orang diamankan di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya di Gorontalo.
KPK menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut disita dari tiga lokasi yang menjadi bagian dari rangkaian OTT. Namun, KPK belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara serta rincian proyek yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah OTT dilakukan, KPK juga melakukan sejumlah tindakan pengamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Beberapa ruang kerja pejabat daerah dilaporkan turut disegel untuk kepentingan proses penyidikan.
Penindakan terhadap Sirajudin menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Pada tahap awal, mereka masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa hingga KPK menyampaikan hasil gelar perkara dan pengumuman resmi.
Di tengah proses tersebut, PDIP memilih tidak berspekulasi mengenai perkara yang menjerat Sirajudin. Partai menyatakan akan menunggu penjelasan resmi KPK sebelum mengambil sikap lebih lanjut terkait kadernya tersebut.
Sikap menunggu keterangan resmi juga dinilai penting karena hingga saat ini detail mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan belum disampaikan secara lengkap oleh KPK. Informasi mengenai perkara masih dapat berkembang setelah proses pemeriksaan dan ekspose perkara dilakukan.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selesai. Publik pun masih menunggu penjelasan mengenai konstruksi kasus, aliran uang, serta proyek infrastruktur yang menjadi bagian dari dugaan perkara tersebut.
Dengan demikian, status Sirajudin Lasena dalam perkara ini masih menunggu pengumuman resmi KPK. PDIP juga memilih menunggu informasi dari lembaga antirasuah sebelum menyampaikan langkah atau sikap partai selanjutnya.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar