Jakarta(DKI). GP- Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Ia mengakui pembagian kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus dilakukan tanpa kajian hukum di internal biro.
Pengakuan tersebut disampaikan Bahiej saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Keterangan itu muncul ketika jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahiej.
Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwa. Selain Yaqut, terdapat mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Bahiej membenarkan bahwa Kementerian Agama saat itu tidak memiliki kajian hukum yang secara khusus menjadi dasar pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dengan skema 50:50. Ia mengatakan keputusan tersebut diketahui setelah adanya rapat melalui Zoom pada Januari 2024.
Menurut Bahiej, dirinya juga tidak sempat membaca secara menyeluruh draf Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 karena terdapat permintaan untuk mempercepat proses penetapan. Kondisi tersebut membuat Biro Hukum tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap substansi keputusan tersebut.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai proses penanggalan KMA Nomor 1156 Tahun 2023. Bahiej membenarkan bahwa keputusan tersebut diminta untuk dibuat dengan tanggal mundur atau backdated.
KMA tersebut pada dokumen tercantum bertanggal 21 Desember 2023. Namun, berdasarkan keterangan dalam persidangan, keputusan itu sebenarnya baru ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Pembagian tambahan 20 ribu kuota haji menjadi sorotan karena skema tersebut berbeda dengan proporsi kuota haji yang berlaku. Dalam dakwaan KPK, tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
Padahal, aturan mengenai kuota haji mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK sebelumnya juga menyatakan bahwa pembagian 50:50 tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian tambahan kuota yang salah satunya untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler.
Dalam persidangan, Bahiej juga mengungkap bahwa tidak ada pembahasan atau kajian internal Biro Hukum mengenai pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut. Ia menyebut proses administrasi berlangsung dalam kondisi adanya perintah percepatan.
Keterangan Bahiej menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah mengungkap dugaan adanya upaya untuk mengatur skema pembagian kuota tambahan 50:50 agar terlihat tidak bertentangan dengan ketentuan. KPK menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan arahan Yaqut melalui staf khususnya.
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesaksian para pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap bagaimana keputusan pembagian kuota tambahan haji tersebut dibuat dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Persidangan juga akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut. Seluruh pihak yang menjadi terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar