PADANG (SUMBAR).GP — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang memberikan penjelasan terkait sorotan terhadap pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK swasta dengan nilai anggaran Rp549.731.765.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang mengenai proses pengadaan tersebut, Disdikbud Padang Panjang secara lisan menjelaskan bahwa transaksi melalui Katalog Elektronik tetap berada dalam koridor mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tidak terlepas dari proses pengawasan.
Penggunaan Katalog Elektronik pada dasarnya bukan berarti transaksi terbebas dari pengawasan. Setiap proses pengadaan tetap dapat ditelaah dari berbagai aspek, termasuk kesesuaian prosedur, kewajaran harga, proses negosiasi, serta kemungkinan adanya anomali dalam transaksi.
Karena itu, setiap dugaan ketidakwajaran dalam suatu transaksi pengadaan perlu dilihat berdasarkan dokumen dan keseluruhan proses, bukan semata-mata berdasarkan nilai transaksi atau keberadaan penyedia tertentu dalam Katalog Elektronik.
Dalam konteks pengadaan APE Disdikbud Padang Panjang, mekanisme kewajaran harga menjadi salah satu aspek penting yang dapat diuji untuk memastikan bahwa nilai barang yang dibeli pemerintah berada pada harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula apabila terdapat indikasi anomali transaksi, hal tersebut pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari objek pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Klarifikasi Masih Secara Lisan
Hingga berita ini diturunkan, penjelasan dari pihak Disdikbud Padang Panjang terkait pengadaan tersebut masih disampaikan secara lisan kepada pihak yang melakukan konfirmasi.
Redaksi masih menunggu klarifikasi tertulis maupun dokumen pendukung dari Disdikbud Padang Panjang agar penjelasan mengenai proses pengadaan dapat disajikan secara lebih lengkap kepada publik.
Klarifikasi tersebut penting, khususnya terkait tahapan persiapan pengadaan, penetapan kebutuhan, dasar kewajaran harga, mekanisme negosiasi, hingga proses pemilihan penyedia.
Dengan adanya penjelasan dan dokumen pendukung, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana pengadaan APE tersebut dilaksanakan.
Tetap Terbuka terhadap Pengawasan
Pada prinsipnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Pengawasan terhadap transaksi Katalog Elektronik juga merupakan bagian penting untuk memastikan belanja pemerintah berlangsung efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, munculnya sorotan terhadap suatu transaksi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, setiap dugaan kejanggalan juga tidak semestinya diabaikan tanpa proses verifikasi.
Kewajaran harga, proses negosiasi, keterkaitan penyedia, serta dokumen pendukung merupakan bagian yang dapat diperiksa untuk memastikan apakah suatu transaksi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya klarifikasi dari Disdikbud ini upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan kepada Kepala Disdikbud Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si. guna meminta penjelasan langsung atas proses pengadaan melalui surat No. 102/Red-GP/Konf-Tertulis/VIII/2026 pada 05 Agustus 2026 lalu, telah direspons, Senin (07/09/2026).
Redaksi menyambut baik klarifikasi dan statement terbuka dari Kepala Disdikbud Kota Padang Panjang ini sebagai wujud pemenuhan Hak Jawab dan transparansi informasi kepada publik sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar