Bea Cukai Gagalkan 1.435 Balpres Pakaian Bekas, Jejak Penyelundupan Terungkap dari Malaysia - Go Parlement | Portal Berita

Bea Cukai Gagalkan 1.435 Balpres Pakaian Bekas, Jejak Penyelundupan Terungkap dari Malaysia

Selasa, September 22, 2026


JAKARTA(DKI). GP
– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan masuknya 1.435 balpres pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas ke wilayah Indonesia. Sebagian barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut.


Penindakan dilakukan Bea Cukai dalam dua kasus berbeda sepanjang Agustus hingga September 2026. Lokasi penindakan berada di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026. Saat itu, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama.


Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai. Dari pemeriksaan, ditemukan 430 balpres pakaian bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,4 miliar.


Kasus berikutnya terjadi pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai menindak pengiriman balpres yang diduga berisi pakaian bekas berdasarkan informasi mengenai pengangkutan barang melalui rute Pontianak-Tanjung Priok.


Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sembilan kontainer yang diduga mengangkut balpres pakaian bekas. Jumlah sementara barang yang ditemukan mencapai sekitar 1.005 balpres dengan perkiraan nilai sekitar Rp8,04 miliar. Proses pencacahan dan pemeriksaan masih dilakukan oleh petugas.


Dengan demikian, total barang yang ditindak dalam dua kasus tersebut mencapai 1.435 balpres. Bea Cukai menyatakan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Selain pakaian bekas, Bea Cukai dalam periode yang sama juga mengungkap dugaan pelanggaran impor beras dan garam. Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang yang ditindak dalam empat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.


Bea Cukai menyebut penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan. Dalam sejumlah kasus, pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan barang dengan kondisi barang yang sebenarnya.


Untuk kasus balpres dari Malaysia, proses penanganan masih berjalan. Sementara pada kasus di Tanjung Priok, Bea Cukai juga masih melakukan pencacahan terhadap pakaian dan pendalaman terkait asal serta dokumen pengiriman barang.


Bea Cukai menegaskan pengawasan terhadap barang ilegal dan barang yang dibatasi masuk ke Indonesia akan terus diperkuat. Pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan informasi intelijen serta laporan masyarakat untuk mengidentifikasi pola pengiriman yang mencurigakan.


Penindakan terhadap balpres pakaian bekas tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi arus barang impor. Barang tekstil dan produk tekstil yang masuk melalui jalur tidak sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap industri dalam negeri apabila tidak memenuhi aturan impor yang berlaku.


Seluruh barang bukti dari penindakan tersebut kini berada dalam pengamanan Bea Cukai. Proses penyidikan dan pendalaman akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS