Bapemperda DPRD Padang Panjang Evaluasi Perda yang Masih Memuat Sanksi Pidana Kurungan - Go Parlement | Portal Berita

Bapemperda DPRD Padang Panjang Evaluasi Perda yang Masih Memuat Sanksi Pidana Kurungan

Selasa, September 08, 2026


PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku dan memuat ketentuan sanksi pidana kurungan.


Evaluasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (3/9/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah tetap relevan dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.


Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Panjang, Ridwansyah, SE. Hadir pula Anggota Bapemperda Vani Utari, SE, S.Kom dan Andre Hilman Pratama, S.Kom, bersama jajaran Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang.


Dari unsur Pemerintah Kota Padang Panjang, turut hadir Asisten I Setdako Padang Panjang I Putu Venda bersama pimpinan serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama Pemerintah Kota dan OPD terkait mencermati kembali sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Perda, khususnya pasal-pasal yang masih mencantumkan ancaman pidana kurungan.


Pencermatan dilakukan dengan melihat kesesuaian materi muatan Perda terhadap perkembangan regulasi yang lebih tinggi, termasuk aspek penerapan ketentuan pidana serta relevansinya dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.


Langkah evaluasi ini dinilai penting mengingat produk hukum daerah tidak dapat berdiri sendiri. Setiap Perda harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengikuti dinamika kebijakan hukum nasional.


Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Panjang, Ridwansyah, mengatakan evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar Perda yang masih berlaku memiliki kepastian hukum dan tetap relevan dengan perkembangan regulasi.


“Evaluasi ini penting agar Perda yang masih berlaku benar-benar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, hasil evaluasi nantinya menjadi dasar bagi Bapemperda bersama Pemerintah Kota untuk menentukan langkah terhadap masing-masing Perda yang telah ditelaah.


Tindak lanjut tersebut dapat berupa perubahan atau penyesuaian materi Perda, pembentukan Perda baru sebagai pengganti, maupun pencabutan apabila ketentuan yang ada dinilai sudah tidak relevan atau tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Melalui evaluasi tersebut, Bapemperda berharap pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah di Kota Padang Panjang ke depan semakin tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS