WNA Malaysia Jadi Tersangka Kasus Tanah Sorong, Independensi Penyidikan Diuji - Go Parlement | Portal Berita

WNA Malaysia Jadi Tersangka Kasus Tanah Sorong, Independensi Penyidikan Diuji

Jumat, Agustus 14, 2026

 


Sorong (PAPUA).GP – Penegakan hukum di Indonesia kembali diuji oleh perkara yang mempertemukan sengketa tanah, dugaan pemalsuan surat, dan warga negara asing. Di Papua Barat Daya, sorotan mengarah pada penanganan perkara yang menyeret warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ting.



Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan Mr. Ting sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026 dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Namun, sehari setelah penetapan tersebut, proses hukum memasuki babak baru setelah pihak kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya.



Langkah itu mendapat sorotan dari Simon Maurits Soren, kuasa hukum Labora Sitorus selaku pelapor dan korban. Menurut Simon, permohonan gelar perkara merupakan hak hukum tersangka. Namun, ia meminta proses tersebut tidak berubah menjadi ruang intervensi terhadap penyidik Polresta Sorong Kota.



“Bila sampai dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang di Polda Papua Barat Daya, maka itu berarti kemunduran hukum di negara ini,” kata Simon kepada wartawan dalam jumpa pers di Kota Sorong, Kamis (13/8/2026).



Simon menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Apabila tersangka keberatan terhadap penetapan tersebut, menurut dia, tersedia mekanisme praperadilan sebagai jalur hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.



Karena itu, ia meminta Polda Papua Barat Daya menjaga independensi proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polresta Sorong Kota.



Menurut Simon, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut seorang tersangka. Kasus ini, kata dia, juga menyangkut kepastian hukum dan prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum.



Ia mengingatkan, apabila perubahan atau pembatalan status tersangka dapat dilakukan melalui tekanan struktural atau mekanisme internal tanpa dasar hukum yang jelas, praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.



“Jangan sampai mekanisme hukum justru digunakan untuk mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.




Sorotan terhadap dugaan intervensi


Kritik serupa disampaikan tokoh pers nasional Wilson Lalengke. Ia menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap jajaran Polresta Sorong Kota dalam menangani perkara tersebut.



Wilson menilai aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan kepentingan pihak tertentu. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah dalam perkara yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di Papua tersebut.



“Sangat ironis ketika tanah milik warga negara Indonesia di atas tanah Papua justru diserobot oleh warga negara asing, namun proses penegakan hukumnya malah diombang-ambingkan oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” kata Wilson dari Jakarta, Kamis (13/8/2026).



Wilson juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawasi penanganan perkara tersebut. Menurut dia, pengawasan diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.



Ia berharap seluruh aparat yang terlibat dapat memastikan perkara tersebut diproses secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.




Ujian bagi penegakan hukum


Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Papua Barat Daya. Di satu sisi, tersangka memiliki hak untuk menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Di sisi lain, penyidik juga harus diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen.



Dalam prinsip negara hukum, setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penyidikan semestinya tidak ditentukan oleh status sosial, kewarganegaraan, kekuatan ekonomi, maupun relasi kekuasaan.



Polda Papua Barat Daya kini dituntut memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada keberatan terhadap penetapan tersangka, mekanisme hukum yang tersedia harus digunakan secara proporsional.



Wilson secara khusus meminta Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru, memastikan penyidik Polresta Sorong Kota dapat bekerja tanpa intimidasi maupun tekanan.



“Sebagai orang Papua, semestinya Anda menjadi garda terdepan untuk menjaga marwah dan harga diri serta semua aset masyarakat Papua dari penjarahan mafia tanah asal Malaysia, Ting-Ting Ho, yang sedang merajalela di tanah leluhurmu,” kata Wilson.



Kasus tersebut kini berada pada titik penting. Yang dipertaruhkan bukan hanya status hukum seorang tersangka, melainkan juga kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.



#GP | TIM | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS