Banggar–TAPD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Soroti Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu dan Anggaran RSUD - Go Parlement | Portal Berita

Banggar–TAPD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Soroti Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu dan Anggaran RSUD

Jumat, Agustus 14, 2026

 


Padang Panjang(SUMBAR).GP — Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki fase penting. Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati dokumen perubahan tersebut setelah melalui pembahasan dan pendalaman, Kamis (13/8/2026).



Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang itu dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH. Sejumlah anggota Banggar turut hadir, di antaranya Mahdelmi, S.Sos, Puji Hastuti, A.Md, Amrizal, ST, Hendrico, dan Hendra Saputra, SH.



Dari unsur Sekretariat DPRD hadir Sekretaris DPRD Martoni, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Jhon Eriko beserta jajaran terkait.



Pembahasan tidak sekadar menyangkut pergeseran angka dalam struktur anggaran. Banggar dan TAPD mencermati proyeksi pendapatan, belanja daerah, kebutuhan program prioritas, hingga kemampuan fiskal daerah dalam menopang Perubahan APBD 2026.



Setelah melalui pembahasan, Banggar dan TAPD akhirnya menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026. Namun, kesepakatan itu disertai sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan Perubahan APBD.



Salah satu sorotan Banggar menyangkut gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu. DPRD meminta kebutuhan tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 sehingga hak dan kebutuhan anggaran bagi pegawai dapat diakomodasi secara proporsional.



Catatan lain diarahkan pada struktur anggaran RSUD Kota Padang Panjang. Banggar meminta adanya penyesuaian komposisi antara anggaran jasa medis dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).



DPRD menilai penyesuaian tersebut perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan operasional rumah sakit, sekaligus keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.



Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral menegaskan, seluruh catatan yang lahir dalam pembahasan Banggar dan TAPD tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan administratif. Catatan tersebut harus diterjemahkan ke dalam penyusunan Perubahan APBD.



“Pembahasan anggaran harus dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat. Catatan yang telah disepakati bersama harus ditindaklanjuti dalam Perubahan APBD,” ujar Imbral.



Menurut dia, DPRD berkepentingan memastikan setiap rupiah dalam APBD memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan publik. Karena itu, pengalokasian anggaran harus ditempatkan berdasarkan skala prioritas, kemampuan fiskal, dan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.



Dalam konteks RSUD, DPRD mendorong agar kebijakan anggaran mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan kesehatan, jasa medis dan kesejahteraan pegawai. Jangan sampai kebijakan anggaran justru mengganggu kualitas pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.



Politik anggaran dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS, dengan demikian, menjadi ruang untuk menguji kembali sejauh mana kebijakan fiskal pemerintah daerah benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.



Hasil pembahasan Banggar bersama TAPD selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026.




Tahapan ini menjadi penting karena Perubahan APBD bukan sekadar koreksi terhadap angka-angka anggaran, melainkan instrumen politik kebijakan untuk memastikan program pemerintah tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.



DPRD berharap Perubahan APBD 2026 nantinya disusun secara realistis, transparan dan akuntabel, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama. Di saat yang sama, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap perubahan alokasi anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.



#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS