Warga Pati Datangi DPR RI, Desak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor - Go Parlement | Portal Berita

Warga Pati Datangi DPR RI, Desak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Senin, Agustus 24, 2026

 



Jakarta(DKI). GP– Sejumlah warga asal Pati, Jawa Tengah, mendatangi Gedung DPR/MPR RI di Jakarta untuk menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi. Mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.


Rombongan warga tersebut tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka tiba di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah melakukan perjalanan dari Pati menggunakan dua mobil.


Koordinator AMPB Teguh Istiyanto menyampaikan bahwa ada dua tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut. Pertama, warga meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Kedua, mereka mendorong hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai bentuk hukuman yang lebih tegas.


Kedatangan warga Pati ke Jakarta dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi aksi yang lebih besar. Massa AMPB dijadwalkan kembali menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.


Sesampainya di kompleks parlemen, rombongan memasang kain putih berukuran besar di pagar gedung. Salah satu kain memuat identitas kelompok, sedangkan kain lainnya berisi tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.


Warga kemudian beristirahat di taman kecil di depan Gedung DPR/MPR RI sambil mempersiapkan kebutuhan untuk aksi berikutnya. Mereka juga berencana mendirikan posko di sekitar kawasan parlemen sebagai tempat koordinasi selama berada di Jakarta.


Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang terus disuarakan masyarakat. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk hasil korupsi.


Bagi warga Pati, pengesahan aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Mereka berharap DPR dan pemerintah tidak menunda pembahasan regulasi yang dianggap dapat menjadi instrumen tambahan dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.


Selain persoalan perampasan aset, tuntutan hukuman mati bagi koruptor juga menjadi perhatian kelompok tersebut. Mereka menilai diperlukan hukuman yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan menunjukkan sikap tegas negara terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat.


Massa Pati juga disebut akan bergabung dengan kelompok masyarakat lainnya dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus. Jumlah peserta diperkirakan lebih besar dibandingkan rombongan awal yang telah tiba di Jakarta.


Pihak kepolisian telah menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi tersebut. Pengamanan juga disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan banyaknya massa yang hadir sekaligus menjaga agar penyampaian aspirasi berjalan tertib.


Aksi warga Pati ini menunjukkan adanya dorongan dari masyarakat agar pemberantasan korupsi diperkuat melalui kebijakan hukum. Aspirasi tersebut kemudian diarahkan kepada DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran dalam proses pembentukan undang-undang.


Di tengah rencana aksi yang lebih besar, warga Pati berharap tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat. Mereka ingin pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada tahap pembahasan, tetapi dapat segera menghasilkan aturan yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi.


Dengan demikian, aksi warga Pati di depan DPR RI bukan hanya menyampaikan tuntutan mengenai hukuman bagi koruptor. Mereka juga mendorong adanya mekanisme hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.


Perkembangan aksi tersebut akan kembali menjadi perhatian pada 27 Agustus 2026. Saat itu, warga Pati bersama kelompok masyarakat lainnya dijadwalkan menyampaikan tuntutan secara lebih besar di depan Gedung DPR RI dengan fokus pada pengesahan RUU Perampasan Aset dan penguatan hukuman terhadap pelaku korupsi.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS