Jakarta(DKI). GP– Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memberikan klarifikasi terkait munculnya informasi mengenai 73 kuota mahasiswa jalur mandiri yang disebut-sebut ‘dijual’ dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menjelaskan, bahwa angka 73 yang disebut dalam perkara tersebut merupakan bagian dari kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Menurut Edi, Fakultas Kedokteran Unsoed memiliki total kuota sebanyak 245 mahasiswa dalam satu angkatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau 73 kursi dialokasikan untuk jalur seleksi mandiri.
Edi menegaskan, keberadaan 73 kursi tersebut tidak berarti seluruhnya merupakan kursi titipan atau diperjualbelikan. Ia menilai tidak masuk akal apabila seluruh kuota jalur mandiri tersebut dianggap sebagai kursi yang sudah disiapkan untuk calon mahasiswa tertentu.
“73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri,” jelas Edi saat memberikan keterangan pada Minggu (23/8/2026).
Ia juga mengatakan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed memiliki sejumlah jalur. Di antaranya seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi berdasarkan tes, serta seleksi mandiri yang dikelola oleh universitas.
Klarifikasi Unsoed tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan kuota mahasiswa baru dalam proses seleksi mandiri. KPK menyebut terdapat 73 kuota yang diduga telah disiapkan untuk kemudian dimintai sejumlah uang kepada calon mahasiswa.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Penyidik menyebut adanya fakultas lain yang ikut masuk dalam skema tersebut, di antaranya Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta beberapa program studi di Fakultas Hukum.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
KPK menduga terdapat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Salah satu modus yang diungkap adalah permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam salah satu kasus, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos seleksi sehingga orang tuanya meminta uang tersebut dikembalikan.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lainnya yang mencapai Rp680 juta pada periode 2025-2026. Selain itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga mengumpulkan uang dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa dengan total sekitar Rp1,12 miliar.
Unsoed kini menghadapi sorotan terkait sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. Penjelasan kampus mengenai kuota 73 mahasiswa menjadi bagian penting dalam membedakan antara kuota resmi jalur mandiri dengan dugaan penyalahgunaan kuota yang tengah disidik KPK.
KPK sendiri masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengaturan kuota, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan juga akan menentukan bagaimana 73 kuota tersebut dikelola dan apakah seluruhnya berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed menjadi perhatian publik karena menyangkut proses masuk perguruan tinggi. Transparansi dan pengawasan dalam seleksi mahasiswa dinilai penting agar kesempatan memperoleh pendidikan tinggi tetap berjalan secara adil dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
#GP | DF

.jpeg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar