Jakarta(DKI). GP– Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangani puluhan laporan terkait karhutla.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Minggu(23/8/20260), mengatakan, 72 tersangka tersebut merupakan tersangka perorangan. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh sembilan kepolisian daerah atau Polda.
Menurut Irhamni, terdapat 89 laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan kasus karhutla. Laporan tersebut tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Polisi mengungkap bahwa proses penanganan kasus umumnya diawali dengan pemantauan titik panas atau hotspot. Informasi tersebut kemudian diverifikasi petugas dengan mendatangi lokasi untuk memastikan adanya titik api atau lahan yang terbakar.
Setelah menemukan lokasi kebakaran, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan aman sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan. Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
Irhamni menjelaskan, sebagian perkara menunjukkan lahan yang sebelumnya sudah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Pembakaran dengan cara tersebut diduga dilakukan agar biaya operasional kegiatan perkebunan dapat ditekan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya korek api, botol dan jeriken yang diduga berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, mesin chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu yang sudah terbakar.
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Bareskrim Polri menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada 72 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di belakang aktivitas pembakaran tersebut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang menyuruh, membiayai, atau mendapatkan keuntungan dari pembakaran lahan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah para tersangka yang telah ditetapkan merupakan pelaku utama atau hanya menjalankan perintah pihak lain.
Dengan adanya 89 laporan polisi dan 72 tersangka, Bareskrim menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara serius. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memberikan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara sengaja pada masa mendatang.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar