Tiga Kali Diperingatkan, D’Box Arena Tetap Beroperasi: Kini Tindakan Pemko Dipertanyakan - Go Parlement | Portal Berita

Tiga Kali Diperingatkan, D’Box Arena Tetap Beroperasi: Kini Tindakan Pemko Dipertanyakan

Selasa, Agustus 25, 2026

 


PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Tiga kali peringatan tertulis telah dilayangkan Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada pengelola Lapangan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena.


SP-1 diterbitkan. Tidak dipatuhi, SP-2 menyusul. Hingga akhirnya SP-3 diterbitkan dengan konsekuensi yang lebih tegas.


Namun, setelah seluruh tahapan peringatan tersebut dilalui, muncul pertanyaan yang kini sulit dihindari: apa tindakan Pemerintah Kota Padang Panjang setelah SP-3 diterbitkan?


Pertanyaan ini bukan tanpa dasar.


Dalam SP-3, Dinas PUPR secara tertulis meminta pemilik menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan memenuhi ketentuan perizinan. Pemerintah juga mencantumkan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang diberikan.


Konsekuensinya adalah sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan.


Artinya, persoalan D’Box Arena kini bukan lagi sekadar soal surat peringatan. Tahapan administrasi telah berjalan. Yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan tindak lanjut setelah peringatan terakhir.


Tiga Kali Peringatan, Tiga Tahapan


Penelusuran terhadap dokumen yang diterbitkan Dinas PUPR menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan ruang D’Box Arena telah berlangsung cukup panjang.


SP-1 diterbitkan pada 10 November 2025.


Dalam surat tersebut, PUPR menyatakan kegiatan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena berada pada pola ruang kawasan pertanian dan dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.


Pemilik kemudian diberi waktu paling lama tujuh hari kerja untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang serta mengurus perizinan sesuai ketentuan.


Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, PUPR menyatakan akan menerbitkan SP-2.


Peringatan kedua kemudian benar-benar diterbitkan pada 24 November 2025.


Dalam SP-2, persoalan yang sama kembali ditegaskan. Pemilik diberi kesempatan tujuh hari kerja untuk memenuhi kewajibannya.


Apabila tidak dilaksanakan, tahapan berikutnya adalah SP-3.


Dan tahapan tersebut akhirnya benar-benar terjadi.


SP-3: Ada Ancaman Penghentian Sementara


Dinas PUPR Kota Padang Panjang menerbitkan Peringatan Tertulis Ketiga (SP-3) pada 4 Mei 2026.


Perihal surat tersebut secara tegas berbunyi:


“Peringatan Tertulis Ketiga (SP-3) Atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Lapangan Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena.”


Dalam surat itu, PUPR kembali menyatakan lokasi kegiatan berada pada pola ruang kawasan pertanian.


Pemilik diminta menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang serta mengurus perizinan sesuai dengan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.


Batas waktunya pun jelas: paling lama tujuh hari kerja sejak SP-3 diterbitkan.


Namun, berbeda dengan dua surat sebelumnya, SP-3 memuat konsekuensi yang lebih tegas.


Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, PUPR menyatakan akan memberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan.


Di sinilah persoalan memasuki babak berikutnya.



Setelah SP-3, Apa yang Dilakukan Pemko?


Jika mengacu pada dokumen SP-3, maka setelah tenggat tujuh hari kerja berakhir, seharusnya terdapat langkah lanjutan apabila kewajiban yang diperintahkan tidak dipenuhi.


Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar:


Apakah D’Box Arena telah dihentikan sementara?


Jika tidak, apa alasan penghentian sementara sebagaimana disebut dalam SP-3 belum dilaksanakan?


Apakah pemilik telah memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan PUPR?


Jika sudah, kapan pemenuhan tersebut dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasarnya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab pemerintah agar tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan aturan hanya berhenti pada penerbitan surat.


Sebab, pemerintah sendiri yang menyatakan terdapat persoalan pemanfaatan ruang dan pemerintah pula yang menetapkan tahapan penanganannya.


Suratnya sudah tiga. Lalu tindakannya apa?


Bukan Sekadar Lahan Kosong, Ada Kepentingan Perlindungan Pangan.


Persoalan ini juga tidak dapat dilihat semata-mata sebagai sengketa administrasi antara pemerintah dan pengelola usaha.


Jika benar lokasi D’Box Arena berada pada kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian sebagaimana disebut dalam SP-1, SP-2 dan SP-3, maka persoalan tersebut bersinggungan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pada prinsipnya memberikan kerangka perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak mudah dialihfungsikan.


Karena itu, dugaan perubahan fungsi kawasan pertanian menjadi fasilitas olahraga komersial tidak semestinya dipandang sebagai persoalan kecil.


Namun, perlu ditegaskan, status dan bentuk pelanggaran harus tetap didasarkan pada dokumen tata ruang, ketentuan LP2B, perizinan, serta hasil pemeriksaan pemerintah yang berwenang.


Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah lapangan berdiri di atas tanah pertanian.


Persoalannya adalah: apakah perubahan pemanfaatan tersebut sesuai dengan tata ruang dan ketentuan perundang-undangan?


Jika pemerintah telah menyatakan dalam SP-3 bahwa terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang, maka publik berhak mengetahui bagaimana negara menindaklanjuti temuannya sendiri.


DPRD Sudah Mengingatkan


Sorotan terhadap penegakan aturan ini juga datang dari DPRD Kota Padang Panjang.


Dalam rapat kerja bersama mitra kerja Pemerintah Kota Padang Panjang pada Senin (27/7/2026), Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan ataupun penerbitan surat peringatan.


“Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegas Hendra.


Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan keberadaan SP-3 D’Box Arena.


Sebab, apabila setelah tiga kali peringatan aktivitas tetap berjalan sementara belum ada penjelasan mengenai penyelesaian kewajiban maupun penerapan sanksi, maka efektivitas penegakan aturan tata ruang patut dipertanyakan.


Bukan Lagi Soal Surat


Kasus D’Box Arena kini telah bergerak dari persoalan administrasi menuju persoalan konsistensi penegakan aturan.


Pemerintah telah menerbitkan SP-1.


Pemerintah kembali menerbitkan SP-2.


Dan akhirnya menerbitkan SP-3.


Jika seluruh surat tersebut memang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, maka publik berhak mengetahui ujung dari seluruh proses tersebut.


Sebab, surat peringatan bukanlah tujuan akhir.


Surat peringatan merupakan bagian dari mekanisme penegakan.


Karena itu, pertanyaan terbesar hari ini bukan lagi:


“Apakah D’Box Arena sudah pernah diperingatkan?”


Jawabannya jelas "sudah tiga kali".


Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting.


“Apa tindakan Pemerintah Kota Padang Panjang setelah peringatan ketiga itu?”



Ada “Orang Kuat” di Balik D’Box?


Munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi atau melindungi D’Box Arena juga menjadi bagian dari spekulasi publik.


Namun sampai saat ini, belum terdapat fakta atau bukti otentik yang cukup untuk menyimpulkan adanya “orang kuat” di balik keberadaan D’Box Arena.


Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh dinaikkan menjadi kesimpulan jurnalistik tanpa bukti.


Justru pemerintah memiliki ruang untuk menjawab kecurigaan tersebut secara terbuka.


Caranya sederhana: jelaskan status D’Box Arena setelah SP-3, jelaskan apakah kewajiban telah dipenuhi, dan jika belum, jelaskan mengapa sanksi sebagaimana disebut dalam SP-3 belum dijalankan.


Transparansi tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa ketegasan pemerintah hanya berhenti di atas kertas.


Ujian Konsistensi Pemerintah


Pada akhirnya, kasus D’Box Arena bukan hanya menguji pengelola kegiatan.


Kasus ini juga menguji konsistensi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam menegakkan aturan tata ruang.


Jika memang terdapat pelanggaran, aturan harus ditegakkan sesuai mekanisme hukum.


Jika ternyata kewajiban telah dipenuhi, pemerintah juga wajib menjelaskan dasar dan bukti pemenuhannya.


Jika terdapat alasan hukum yang membuat sanksi penghentian sementara belum dapat diterapkan, alasan tersebut juga layak disampaikan kepada publik.


Sebab, negara tidak boleh hanya hadir ketika menerbitkan surat.


Negara harus hadir ketika aturan yang telah dibuat harus ditegakkan.


Dan kini publik menunggu jawaban Pemko Padang Panjang:


Setelah SP-1, SP-2 dan SP-3, apa langkah berikutnya terhadap D’Box Arena?


Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ukuran apakah penegakan tata ruang di Kota Padang Panjang benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya berhenti sebagai rangkaian surat peringatan.



#GP | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS