Sorong (PAPUA).GP — Kepastian hukum dalam perkara dugaan tindak pidana mafia tanah yang melibatkan warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching, kembali menemukan titik terang.
Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) mempertahankan status tersangka Paulus George Hung dalam perkara yang sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Polda Papua Barat Daya menggelar Gelar Perkara Ulang pada Rabu (19/8/2026). Gelar perkara dilakukan menyusul adanya permohonan dari pihak tertentu untuk meninjau kembali penetapan tersangka tersebut.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, Polda PBD menguatkan keputusan Polresta Sorong Kota untuk tetap mempertahankan status tersangka Paulus George Hung.
Informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban dugaan mafia tanah, Advokat Simon Maurits Soren, kepada media ini, Rabu (19/8/2026).
Dengan keputusan tersebut, proses hukum terhadap Paulus George Hung dinyatakan tetap berlanjut ke tahap penyidikan hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan ini dinilai menjadi langkah penting dalam upaya menghadirkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, terutama berkaitan dengan perlindungan hak atas tanah dan tanah ulayat masyarakat adat Papua.
Wilson Lalengke Apresiasi Polda PBD
Menanggapi keputusan tersebut, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota.
Wilson menilai keputusan mempertahankan status tersangka menunjukkan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Ia menyampaikan tiga poin penting terkait perkembangan kasus tersebut.
Pertama, Wilson menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya karena mempertahankan hasil kerja Polresta Sorong Kota dalam perkara tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan dugaan mafia tanah berlangsung secara objektif dan profesional.
Kedua, Wilson berharap profesionalisme aparat penegak hukum terus dipertahankan serta ditingkatkan. Ia juga meminta agar proses hukum terbebas dari intervensi pihak luar maupun tekanan kepentingan tertentu.
Hal itu, menurutnya, penting untuk memastikan masyarakat adat Papua memperoleh perlindungan hukum yang adil, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.
Ketiga, Wilson meminta Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Audie Latuheru segera menginstruksikan Kapolresta Sorong Kota untuk memanggil dan memeriksa Paulus George Hung sebagai tersangka serta mengambil langkah hukum terkait penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Wilson berpendapat, tindakan penahanan perlu dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk terpenuhinya persyaratan formil, materiel, objektif, dan subjektif.
Menurutnya, persyaratan formil berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan kelengkapan administrasi penyidikan. Sementara persyaratan materiel berkaitan dengan kecukupan alat bukti yang sah untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
Adapun syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana terhadap tindak pidana yang disangkakan, sedangkan syarat subjektif berkaitan dengan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, maupun menghilangkan atau merusak barang bukti.
Namun demikian, seluruh tindakan terhadap tersangka tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
Tanah Papua Bukan Sekadar Komoditas
Wilson juga menyoroti persoalan dugaan mafia tanah dari perspektif keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Ia merujuk pada pemikiran filsuf Inggris John Locke (1632–1704) mengenai hak kepemilikan sebagai bagian dari hak alamiah manusia yang harus mendapatkan perlindungan negara.
Dalam konteks Papua, persoalan tanah memiliki dimensi yang lebih luas. Tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, budaya, serta ruang hidup masyarakat adat.
Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan konsep keadilan distributif yang dikembangkan Aristoteles, yakni pentingnya memastikan setiap orang memperoleh hak secara adil dan proporsional.
Dari perspektif nilai-nilai Pancasila, perlindungan terhadap hak masyarakat juga sejalan dengan sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ketiga tentang Persatuan Indonesia, serta sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Karena itu, penanganan perkara dugaan mafia tanah di Papua Barat Daya dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memastikan hukum berlaku secara adil, tanpa memandang latar belakang maupun status para pihak.
Publik kini menunggu langkah lanjutan kepolisian setelah status tersangka Paulus George Hung dipertahankan. Proses penyidikan diharapkan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum di pengadilan.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
#GP | TIM | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar