Medan (SUMUT).GP — Dugaan praktik ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali menjadi sorotan. Beredarnya rekaman video dan pemberitaan yang mengungkap dugaan peredaran narkotika, penggunaan telepon seluler secara bebas oleh warga binaan, hingga praktik jual-beli kamar tahanan dan pungutan liar memicu desakan agar persoalan tersebut diusut secara menyeluruh.
Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Utara, Shandy Hutapea, S.H., mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa seluruh dugaan pelanggaran di Rutan Tanjung Gusta.
"Jika fakta di lapangan membuktikan kebenaran video tersebut, ini adalah kejahatan sistemik yang sangat memalukan. Ditjen Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, serta tes urine massal terhadap warga binaan maupun petugas Rutan," tegas Shandy, Selasa (18/8/2026).
Menurut Shandy, masuknya narkotika dan fasilitas yang seharusnya dilarang ke dalam lembaga pemasyarakatan dengan sistem pengamanan ketat perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, harus ditelusuri kemungkinan adanya keterlibatan, pembiaran, atau kelalaian oknum internal.
Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola pemasyarakatan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik perlakuan khusus, pungutan liar, maupun komersialisasi fasilitas tahanan, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius yang harus diproses sesuai hukum.
Wilson Lalengke: Oknum Terbukti Harus Ditindak Tegas
Desakan serupa disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak secara transparan dan profesional.
"Ini bukan lagi sekadar dugaan kelalaian biasa, melainkan pengkhianatan terbuka terhadap hukum dan negara. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan koreksi perilaku justru diduga menjadi tempat peredaran narkoba dan pasar gelap fasilitas?" ujar Wilson dari Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Wilson menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, proses penanganannya harus dilakukan secara independen dengan melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut dia, petugas yang terbukti menerima suap, memfasilitasi masuknya barang terlarang, atau memperjualbelikan fasilitas tahanan harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian.
Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran pimpinan sebagai bagian dari pertanggungjawaban institusional. Menurutnya, persoalan pengawasan tidak boleh diabaikan apabila terbukti terjadi pelanggaran serius di dalam Rutan.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia pemasyarakatan. Jika aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak tegas menindak oknum yang terbukti terlibat, publik akan mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas praktik ilegal di lingkungan pemasyarakatan," katanya.
Transparansi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Dugaan persoalan di Rutan Tanjung Gusta juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Rutan semestinya menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang menjamin keamanan, ketertiban, sekaligus pembinaan warga binaan.
Dalam perspektif kontrak sosial, negara memiliki kewajiban memastikan lembaga penegak hukum berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ketika lembaga yang seharusnya menegakkan aturan justru diduga menjadi tempat berlangsungnya pelanggaran, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat ikut tergerus.
Karena itu, dugaan peredaran narkotika, penggunaan telepon seluler secara ilegal, jual-beli kamar, maupun pungutan liar perlu diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif. Jika terbukti, penindakan harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada sanksi administratif.
Manajemen Rutan Tanjung Gusta dan instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan tersebut sesuai asas praduga tak bersalah.
Namun, publik berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan yang muncul tidak sekadar menjadi polemik sesaat, tetapi benar-benar menjadi momentum pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
#GP | TIM | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar