PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Peringatan pemerintah belum menyelesaikan persoalan pemanfaatan ruang D’Box Arena di Kota Padang Panjang.
Setelah sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang menerbitkan Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1), persoalan tersebut berlanjut dengan diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua (SP-2).
Fakta itu tercantum dalam dokumen resmi Dinas PUPR yang menjadi bagian dari penelusuran terhadap pemanfaatan ruang untuk Lapangan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama mitra kerja Pemerintah Kota Padang Panjang, Senin (27/7/2026), Kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan pengelola sejak awal kegiatan pembangunan.
Menurut penjelasan dalam rapat tersebut, lokasi D’Box Arena berada pada kawasan yang berdasarkan ketentuan tata ruang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian.
Peringatan, kata dia, telah disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Namun, persoalan tersebut ternyata berlanjut hingga diterbitkannya SP-1 dan SP-2.
Sebelum SP-1 Diterbitkan
Dalam rapat bersama Komisi I DPRD Padang Panjang, Kepala Dinas PUPR juga menjelaskan proses peringatan sebelum SP-1 diterbitkan.
Menurut Wita, ketika kegiatan pembangunan akan dimulai, Kepala Dinas PUPR saat itu, Widya Kusuma, S.T., Dt. Sari Indo, telah mendapat arahan dari Penjabat Wali Kota Padang Panjang saat itu, Sonny Budaya Putra.
Widya, menurut penjelasan Wita, kemudian menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak dapat dibangun karena masuk dalam kawasan LP2B.
“Waktu kegiatan pembangunan akan dimulai, Kadis PUPR yang saat itu dijabat oleh Widya Kusuma, S.T., Dt. Sari Indo memang telah diperintahkan oleh Pj. Wako yang saat itu dijabat oleh Bapak Sonny Budaya Putra. Namun, Widya Kusuma telah menjelaskan bahwa status kawasan itu tidak bisa dibangun karena masuk dalam kawasan LP2B.”
Wita juga menyebut dokumen dan arsip terkait persoalan tersebut masih tersimpan di kantor PUPR.
Ia mengatakan telah mengingatkan pihak pengelola agar tidak melanjutkan pembangunan D’Box Arena.
“Saya juga telah perna memperingatkan pihak pengelola agar tidak melanjutkan pembangunan tersebut.”
Dalam rapat itu, Wita juga menjelaskan mengenai kondisi lahan pertanian di Padang Panjang yang disebut belum memenuhi kuota. Menurut dia, akumulasi luas lahan pertanian Padang Panjang, Tanah Datar dan Solok masih memenuhi ketentuan.
SP-1 Tak Berujung Penghentian
Dokumen PUPR menunjukkan SP-1 diterbitkan pada 10 November 2025. Surat tersebut berjudul Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1) Atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Lapangan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena.
Dalam SP-1, Dinas PUPR menyatakan kegiatan pemanfaatan ruang D’Box Arena berada pada pola ruang kawasan pertanian dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
Pemilik diminta menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang serta melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
PUPR memberikan waktu paling lama tujuh hari kerja untuk memenuhi kewajiban tersebut. Surat itu juga menyebut, apabila kewajiban tidak dilaksanakan, pemerintah akan menerbitkan SP-2.
SP-2 Terbit
Pada 24 November 2025, Dinas PUPR Kota Padang Panjang kembali menerbitkan Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) atas pelanggaran pemanfaatan ruang Lapangan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena.
Judul surat tersebut secara eksplisit menyebut Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) Atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Lapangan Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen pemerintah tersebut, persoalan D’Box Arena bukan lagi sebatas teguran informal. PUPR telah menerbitkan dua surat peringatan tertulis.
Dalam SP-2, pemerintah kembali meminta pemilik menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Batas waktu pelaksanaan kewajiban tersebut kembali ditetapkan maksimal tujuh hari kerja.
Surat itu juga menyebut bahwa apabila kewajiban tidak dilaksanakan, PUPR akan memberikan Peringatan Tertulis Ketiga (SP-3) dan/atau mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Surat, Satu Pertanyaan
Di sinilah persoalannya menjadi semakin menarik.
Jika pemerintah telah menyatakan adanya persoalan pemanfaatan ruang, kemudian menerbitkan SP-1 dan dilanjutkan dengan SP-2, apa yang terjadi setelah kedua surat tersebut dilayangkan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena dalam rapat Komisi I DPRD, Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa pihak pengelola telah diingatkan sejak awal, baik secara lisan maupun tertulis.
Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra, juga mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada pendataan dan penerbitan surat peringatan.
“Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua.”
Jika SP-1 dan SP-2 Tak Dipatuhi, Apa Tindak Lanjutnya?
Dua dokumen peringatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di Kota Padang Panjang.
Sebab, surat peringatan tidak hanya merupakan dokumen administratif. Di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang diperingatkan serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Karena itu, jika SP-1 dan SP-2 tidak dipatuhi, publik berhak mengetahui langkah yang kemudian diambil pemerintah.
Apakah ada penghentian kegiatan?
Apakah dikenakan sanksi administratif lainnya?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana status pemanfaatan ruang D’Box Arena setelah dua kali peringatan resmi tersebut diterbitkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pelaksanaan aturan.
Sebab, apabila suatu kegiatan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, kemudian pemerintah telah menerbitkan dua kali peringatan tertulis, publik berhak mengetahui bagaimana proses penegakan aturan selanjutnya.
Dugaan “Orang Kuat” Belum Bisa Disimpulkan
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan tersebut, dapat saja berkembang dugaan bahwa pengelola D’Box Arena memiliki pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau pengaruh.
Namun, sampai tahap penelusuran ini, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pihak yang membekingi D’Box Arena.
Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Yang perlu ditelusuri justru fakta administratifnya.
SP-1 telah diterbitkan, SP-2 juga telah diterbitkan. Lalu, apa tindakan pemerintah setelahnya?
Jika SP-3 diterbitkan, pertanyaan publik berikutnya tentu semakin penting .
Apakah setelah tiga kali peringatan, pemerintah mengambil tindakan tegas?
Atau persoalan tersebut kembali berhenti pada selembar surat?
Serial penelusuran ini masih berlanjut.
#GP | Rif | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar