RUU Perampasan Aset Terus Dibahas DPR, Aspirasi Publik Masih Dikumpulkan - Go Parlement | Portal Berita

RUU Perampasan Aset Terus Dibahas DPR, Aspirasi Publik Masih Dikumpulkan

Sabtu, Agustus 15, 2026



Jakarta(DKI). GP– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan di DPR RI. Komisi III DPR saat ini fokus menyerap berbagai masukan dari masyarakat sebelum pembahasan aturan tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak sedang dikaji ulang atau dihentikan. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut sudah masuk dalam proses pembahasan di DPR.


Dasco menjelaskan, Komisi III menjadi salah satu pihak yang aktif mengumpulkan aspirasi publik terkait materi RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut berasal dari berbagai kelompok masyarakat yang ingin memberikan pandangan terhadap aturan tersebut.


Penyerapan aspirasi dilakukan untuk mendapatkan masukan yang lebih luas sebelum RUU tersebut disusun secara lebih matang. DPR membuka ruang bagi organisasi masyarakat, kelompok profesi, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pendapat.


Bahkan, Komisi III DPR tetap melakukan pembahasan dan menyerap aspirasi masyarakat meski sedang memasuki masa reses. Langkah tersebut dilakukan karena antusiasme masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset cukup besar.


Sebelumnya, Komisi III juga telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Beberapa wilayah yang dikunjungi antara lain Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah.


RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu aturan yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan. Karena menyangkut hak kepemilikan, mekanisme penyitaan dan perampasan aset dinilai perlu dirumuskan secara jelas.


Sejumlah praktisi hukum juga telah memberikan masukan kepada DPR. Salah satu usulan yang muncul adalah perlunya aturan yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas, pihak yang menjadi sasaran, serta mekanisme hukum apabila terjadi kesalahan penyitaan.


DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III terus menyusun rancangan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara tepat.


Dengan masih berlangsungnya proses penyerapan aspirasi, pembahasan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tahap pengesahan menjadi undang-undang. DPR masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum aturan tersebut dapat disepakati bersama pemerintah.


Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan aturan perampasan aset yang kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, tetapi tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan partisipasi publik menjadi bagian penting sebelum RUU tersebut ditetapkan menjadi undang-undang. 


#GP | DF Red






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS