RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang - Go Parlement | Portal Berita

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, Agustus 23, 2026

 


Jakarta(DKI). GP– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dikebut DPR RI. Komisi III DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026, namun proses pembahasannya tetap dilakukan dengan mempertimbangkan risiko penyalahgunaan kewenangan.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. DPR juga akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat.


Langkah tersebut dilakukan agar penyusunan RUU tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Komisi III berencana menggelar RDPU secara rutin dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga kelompok profesi.


Habiburokhman menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Namun, menurutnya, pembahasan membutuhkan waktu karena konsep perampasan aset merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan perlindungan hak warga negara. DPR ingin aturan tersebut mampu mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana, tetapi tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.


Risiko abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu isu yang cukup serius. Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.


Selain itu, DPR turut membahas mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme tersebut dinilai membutuhkan standar pembuktian dan perlindungan hukum yang kuat agar tidak digunakan secara sembarangan.


Sejumlah akademisi juga memberikan masukan mengenai penerapan NCB. Mekanisme tersebut dinilai memiliki risiko apabila standar pembuktian tidak dibuat secara tegas. Karena itu, rumusan RUU harus mampu mencegah multitafsir dan memberikan batas yang jelas bagi aparat penegak hukum.


Persoalan lain yang dibahas adalah pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas negara. Komisi III menerima masukan agar pengelolaan aset dilakukan oleh lembaga khusus yang memiliki kemampuan dalam bidang manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.


Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah juga menjadi perhatian DPR. Aturan nantinya diharapkan tidak merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang mempunyai hak sah atas aset yang menjadi objek perkara.


Komisi III juga membuka kemungkinan perubahan nomenklatur RUU. Sebagian pihak menilai istilah asset recovery atau pemulihan aset lebih menggambarkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset.


Meski demikian, DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan. Regulasi tersebut juga masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.


Target pengesahan sebelum Desember 2026 menjadi tantangan bagi Komisi III. DPR harus mempercepat pembahasan sekaligus memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.


RUU Perampasan Aset diharapkan nantinya dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya melalui pengembalian aset hasil kejahatan. Namun, efektivitas aturan tersebut harus berjalan seimbang dengan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.


Dengan demikian, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan berarti DPR mengabaikan risiko. Justru, sejumlah catatan mengenai kewenangan aparat, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset sedang menjadi bagian dari pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS