Puan Ungkap DPR dan Pemerintah Bahas Finalisasi Perpres Ojol - Go Parlement | Portal Berita

Puan Ungkap DPR dan Pemerintah Bahas Finalisasi Perpres Ojol

Selasa, Agustus 18, 2026


Jakarta, GP – Pimpinan DPR RI bersama pemerintah kembali membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol), Selasa (18/8/2026). Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan sejumlah poin yang masih menjadi perhatian sebelum aturan tersebut diproses lebih lanjut.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat koordinasi sedang berlangsung antara pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah. Rapat tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal bersama pihak pemerintah.

Puan berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik terkait regulasi transportasi online. Jika seluruh poin yang dibahas telah disepakati, pemerintah diharapkan dapat segera memproses rancangan Perpres tersebut.

Pembahasan Perpres ojol sebelumnya memang masih menyisakan sejumlah hal yang perlu difinalisasi. DPR ingin memastikan aturan yang nantinya diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru ketika mulai diterapkan di lapangan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme penghitungan angkutan yang digunakan untuk membawa penumpang dan barang. Pemerintah diminta memberikan penjelasan mengenai rumusan final dalam aturan tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut pembahasan Perpres ojol tinggal memasuki tahap akhir. DPR juga berencana melibatkan kementerian terkait untuk mempresentasikan hasil final pembahasan sebelum regulasi tersebut diselesaikan.

Selain pemerintah, pihak perusahaan aplikasi atau aplikator juga sebelumnya disebut berpotensi dilibatkan dalam proses pembahasan. Masukan dari perusahaan dinilai penting karena aturan tersebut nantinya akan berdampak langsung terhadap ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Rancangan Perpres tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojek online. Pemerintah juga tengah membahas pengaturan mengenai layanan pengangkutan orang dan barang menggunakan kendaraan roda dua.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pengemudi, perusahaan aplikasi, serta masyarakat yang menggunakan layanan ojol. Kejelasan aturan menjadi penting agar hubungan antara pengemudi dan aplikator memiliki dasar yang lebih jelas.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah perlindungan serta keberlangsungan penghasilan pengemudi. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan ditempatkan dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan tetap mempertahankan fleksibilitas kerja.

Pembahasan Perpres ojol juga menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan pengguna dan pekerja dalam ekosistem transportasi online. Karena itu, DPR meminta pemerintah memastikan regulasi yang diterbitkan dapat memberikan manfaat dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Puan menegaskan proses pembahasan masih berlangsung. DPR berharap koordinasi dengan pemerintah dapat segera menemukan titik temu sehingga Perpres tentang ojol dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya rapat koordinasi pada 18 Agustus 2026, pembahasan regulasi ojol kini memasuki tahap penting. Masyarakat dan para pengemudi masih menunggu hasil akhir pemerintah mengenai aturan baru yang akan mengatur ekosistem transportasi online di Indonesia.

#GP | DF | Sumber: Detik.com, ANTARA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS