Padang Panjang(SUMBAR).GP— Laporan dugaan pengrusakan fasilitas umum di kawasan Jalan DPRD, Perumahan Siti Naiman, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, telah ditindaklanjuti Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang.
Perkara tersebut dilaporkan ke polisi pada 5 Maret 2026 oleh Dodi Indra, Kabag Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang diterbitkan Polres Padang Panjang pada 11 Maret 2026, laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Dalam surat bernomor B/85/III/RES.1.10/2026/Reskrim, Polres Padang Panjang menyebut laporan berkaitan dengan dugaan pengrusakan fasilitas umum yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan DPRD, kawasan Perumahan Siti Naiman.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 5 Maret 2026.
Polisi menyatakan laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari. Apabila diperlukan, waktu penyelidikan dapat diperpanjang dan perkembangan selanjutnya akan diberitahukan kepada pelapor.
Surat itu ditandatangani atas nama Kapolres Padang Panjang Polda Sumatera Barat oleh Kasat Reskrim Ronald Hidayat, S.H., M.H.
Kembali Mencuat di DPRD
Perkembangan laporan tersebut kembali menjadi perhatian dalam rapat Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama mitra kerja, ketika persoalan yang berkaitan dengan fasilitas dan pekerjaan infrastruktur daerah dibahas bersama jajaran Dinas PUPR.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Hendra Saputra, Sekretaris Puji Astuti, serta anggota Amrizal dan Robi Zamora menyoroti keberadaan laporan polisi tersebut dan mempertanyakan sejauh mana prosesnya telah berjalan.
Keterangan mengenai proses hukum itu disampaikan dalam konteks pembahasan bersama mitra kerja DPRD.
Dodi Indra, selaku pelapor, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian dan telah mendapatkan pemberitahuan perkembangan dari Polres Padang Panjang.
“Laporan tersebut sudah diterima dan sudah ada pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait tindak lanjutnya,” kata Dodi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan fasilitas umum yang terjadi di kawasan Jalan DPRD, Perumahan Siti Naiman.
Menurut Dodi, pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
PUPR: Masih Berproses di Kepolisian
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Wita Desi Susanti ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyatakan prosesnya masih berjalan di kepolisian.
“Masih dalam proses di kepolisian,” ujar Wita.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut belum dapat disimpulkan telah memenuhi unsur tindak pidana sebelum proses hukum yang dilakukan kepolisian selesai.
Berdasarkan dokumen yang diterima, polisi pada tahap awal menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dengan demikian, status hukum perkara masih perlu menunggu hasil penyelidikan dan keputusan lebih lanjut dari penyidik.
Polisi Telah Terima Laporan
Surat pemberitahuan Polres Padang Panjang tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/83/III/2026/Reskrim tertanggal 6 Maret 2026.
Polisi menyebut dasar penanganan laporan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dicantumkan dalam surat pemberitahuan tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pelapor dapat menyampaikan informasi tambahan kepada Kanit Idik III Satreskrim Polres Padang Panjang dan tim yang menangani perkara.
Dengan telah diterbitkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tersebut, perkara dugaan pengrusakan fasilitas umum itu kini memiliki jejak administrasi penanganan di kepolisian.
Namun, belum ada kesimpulan dalam dokumen tersebut mengenai siapa yang bertanggung jawab ataupun apakah telah terjadi tindak pidana. Hal itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Pertanyaan Publik
Setelah lebih kurang 180 hari perkara tersebut dilaporkan ke polisi. Senin, 27 Juli 2026 lalu, pada Rapat Komisi I DPRD bersama Dinas PUPR membuka kembali cerita ini. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius oleh publik terhadap perkara tersebut.
Publik kini menunggu sejauh mana penyelidikan polisi akankah berlanjut?
Apakah hasilnya akan menemukan unsur pidana?
Sebagaimana dilaporkan.
Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.
#GP | Ce

.jpg)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar